Berawal dari Game online, Polisi bongkar kasus video porno jaringan lintas negara -->

Breaking news

Live
Loading...

Berawal dari Game online, Polisi bongkar kasus video porno jaringan lintas negara

Sunday 25 February 2024

Dok. Istimewa (25/2) Para pelaku diketahui mengincar korban anak-anak melalui game online,


Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku merupakan jaringan lintas negara.


Jaringan ini melakukan child grooming terhadap para korban. Tak hanya itu, mereka juga mengeksploitasi seksual para korban.


Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten porno anak ini. Para pelaku diketahui mengincar korban anak-anak melalui game online, seperti Free Fire dan Mobile Legend dengan iming-iming pemberian gift.


Polisi menyebutkan ada ribuan konten foto maupun video porno anak yang dimiliki para tersangka. Konten porno tersebut kemudian dijual ke lintas negara melalui aplikasi Telegram.


Polisi mengungkap jaringan pembuat konten porno anak dalam merekrut anak-anak. Para korban direkrut melalui komunitas grup game online Free Fire dan Mobile Legends.


"Berawal dari perkenalan di salah satu media sosial. Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi, di kantornya, Sabtu (24/2/2024).


Awalnya, pelaku masuk ke dalam komunitas grup game online kemudian mengajak korban untuk main bareng alias mabar. Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan gift-gift ke akun game online korban.


"Dalam prosesnya pelaku mencoba untuk mengajak korban untuk 'mabar', main bareng. Kemudian mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat, setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak korban," papar Reza.


Dia menyampaikan pelaku pun semakin intensif berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya memberanikan diri untuk mengunjungi rumah korban. Pelaku juga kerap memberikan korban uang maupun barang secara langsung kepada korban.


"Bahkan tidak jarang, fakta yang didapatkan penyidik, bahwa pelaku berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang," terang Reza.


Jaringan Lintas Negara

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan para tersangka ini diduga terafiliasi dengan jaringan lintas negara. Selain di Indonesia, ada warga negara lain yang telah ditangkap oleh otoritas setempat.


"Jadi yang kita proses ini seluruhnya adalah WNI. Tiga orang yang ditangkap kepolisian negara bagian di sana itu adalah warga negara setempat," kata Ronald.


Konten porno anak ini terungkap setelah FBI menelusuri konten porno yang diperjualbelikan oleh tiga orang WNA tersebut. Informasi tersebut kemudian disampaikan FBI ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


"Jadi itu diawali adanya temuan bahwa konten ini beredar dan diperjualbelikan dan dipergunakan oleh tiga orang itu. Dan informasi yang kita dapat itu kita kembangkan, jadi yang kita proses pidana di tempat kita adalah warga negara Indonesia," tuturnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlevi mengungkapkan para tersangka mengoleksi ribuan konten foto dan video porno anak. Konten porno anak itu kemudian dijual ke jaringan lintas negara melalui aplikasi Telegram.

"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," kata Reza.


Konten porno anak itu dijual tersangka kepada jaringan lintas negara. Konten foto maupun video porno anak ini dijual dengan harga yang bervariatif dalam kurs rupiah maupun dollar Amerika Serikat (USD).


"Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu," ungkap Reza.


Dia mengatakan hasil analisis tersebut ditemukan para anak di bawah umur yang ikut berperan dalam video tersebut. Sejauh ini ada delapan korban anak WNI yang teridentifikasi dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.


"Dari ini kita coba lakukan pendalaman, mana video-video yang diproduksi, yang di-upload, yang ditransmisikan, yang di dalamnya pemerannya merupakan anak-anak berketurunan warga negara Indonesia," kata Reza.


Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).


Kelima tersangka ini masing-masing berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Mereka ditahan atas kasus tersebut. Berikut pasal-pasal yang menjerat kelima tersangka:


Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1)


Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1)


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau Pasal 29 Undang -Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang -Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).


"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Ronald.

(dw/*)