Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal DPR RI lebih dari dua orang.
"Lebih dari dua orang tersangka,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta.
Ali Fikri belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud. Kendati begitu, dia mengatakan bahwa para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah jabatan itu.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," kata dia.
Ali merinci dugaan rasuah itu meliputi pengadaan kelengkapan rumah. "Seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," imbuhnya.
KPK menaksir kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, komisi antirasuah belum merinci angka kerugian negara dimaksud.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. (dw/*)