Firli Bahuri lagi-lagi kedatangannya di Bareskrim Polri tak terlihat oleh awak media

Breaking news

Live
Loading...

Firli Bahuri lagi-lagi kedatangannya di Bareskrim Polri tak terlihat oleh awak media

Monday 26 February 2024

Dok. Istimewa (26/2) Firli diduga masuk tak melewati akses umum dan utama gedung Bareskrim.


Jakarta - Eks Ketua KPK Firli Bahuri diketahui telah tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL) hari ini.


Kedatangan Firli lagi-lagi tak terlihat oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi. Firli diduga masuk tak melewati akses umum dan utama gedung Bareskrim.


Informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Ian mengkonfirmasi kedatangan Firli sekitar pukul 09.44 WIB.


"(Sudah datang pemuhi pemeriksaan) Sudah," kata Ian singkat, Senin (26/2/2024).


Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kepada Firli akan berlangsung hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Dia menuturkan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.


"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).


Pemeriksaan hari ini merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka. Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan di mana dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.


Empat pemeriksaan Firli sebagai tersangka terjadi pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan terakhir Jumat (19/1/2024). Dari keempat pemeriksaan tersangka itu Firli selalu melenggang bebas dan tidak kunjung dilakukan penahanan.


Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023). Berkas itu lalu dikembalikan jaksa kepada penyidik. (dw/*)