Pengakuan Dadan Tri Yudianto dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh oknum KPK disebut akan jadi Bom waktu

Breaking news

Live
Loading...

Pengakuan Dadan Tri Yudianto dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh oknum KPK disebut akan jadi Bom waktu

Thursday 22 February 2024

Dok. Istimewa (22/2) Informasi sekecil apapun tetap dalami karena bisa saja jadi teroris jadi bom. 


Jakarta - Terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh 'oknum' KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah bertemu dengan pengacara Dadan. Dari pertemuan itu, ia mendapatkan sejumlah informasi.


"Apakah itu benar 100%? belum tentu, tapi saya akan menempuh dari informasi yang saya dapat, akan melapor ke dewan pengawas KPK untuk ditelusuri," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).


Selain itu, Boyamin juga akan melapor ke KPK. "Juga melapor kepada KPK siapa yang diduga meminta uang (USD) 6 juta itu tadi bisa aja itu calo, bisa saja oknum nakal," lanjutnya.


Ia meminta Dewas dan KPK harus mendalami informasi tersebut. Pengakuan dari Dadan tak boleh hanya dianggap sebagai angin lalu.


"Kayak istilah dunia intelejen, informasi sekecil apapun tetap dalami karena bisa saja jadi teroris jadi bom. Sama kaya ini kalau tidak dianggap serius dan hanya dianggap angin lalu maka berpotensi akan menjadi bom waktu," jelas Boyamin.


Sebelumnya, Dadan Tri dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku diminta uang oleh oknum sebesar USD 6 juta. Uang itu menurut Dadan berkaitan dengan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya saat ini.


"Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis yaitu 6 juta US Dollar, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka," ujar Dadan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2/2024).


"KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/2).


Ali mengatakan KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Ali menyebut KPK bahkan bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.


"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," jelasnya.


Ali memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka.

(dw/*)