Bogor ada 17 bangunan ilegal yang dijadikan tempat karaoke -->

Breaking news

Live
Loading...

Bogor ada 17 bangunan ilegal yang dijadikan tempat karaoke

Thursday 21 March 2024

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Satpol PP bersama Garnisun, melakukan patroli pekat di wilayah Kecamatan kemang dan Kecamatan Parung. Pertama di wilayah Kampung Empang, Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, dok. Istimewa (21/3).


Bogor - Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga titik tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang dan Parung, Bogor. Dari tiga lokasi itu, petugas tidak menemukan aktivitas hiburan malam tapi menemukan total 17 bangunan ilegal yang dijadikan tempat karaoke.


"Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Satpol PP bersama Garnisun, melakukan patroli pekat di wilayah Kecamatan kemang dan Kecamatan Parung. Pertama di wilayah Kampung Empang, Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, diduga ada yang menginformasikan (membocorkan) adanya penertiban," kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan, Kamis (21/3).


"Di lokasi tempat hiburan malam Kemang tersebut sudah berdiri bangunan semi permanen sebanyak 11 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke, di mana ada satu bangunan gudang yang sudah dilengkapi IMB namun tidak sesuai fungsi," imbuhnya.


Petugas yang kemudian bergerak ke kawasan Parung, juga tidak menemukan adanya aktivitas hiburan malam. Akan tetapi kembali menemukan bangunan ilegal yang dijadikan tempat hiburan malam.


"Kedua lokasi di Blok Yuli, ditemukan 6 bangunan semipermanen (tanpa IMB), tidak ditemukan kegiatan (hiburan malam)," kata Anwar.


"Selanjutnya tim bergerak ke salah satu Hotel di Parung juga tidak ditemukan aktivitas hiburan malam. Terakhir di penginapan Venus dan tidak ditemukan aktivitas apa-apa," imbuhnya.


Anwar mengatakan total ada 17 bangunan ilegal yang dijadikan tempat hiburan malam. Dia menyebut 17 bangunan tersebut akan dibongkar dalam waktu dekat.


"Kesimpulan hasil patroli pekat yakni, pertama terdapat 17 bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik yang disewakan kepada pihak ketiga, di mana satu bangunan gudang yang memiliki IMB tapi tidak sesuai fungsi. Kita juga amankan 26 botol minuman keras dari warung jamu," kata Anggana.


"Satpol PP akan koordinasi dengan SKPD terkait, sesuai prosedur untuk melakukan tahapan dan rencana pembongkaran terhadap bangunan bangunan tersebut yang digunakan sebagai tempat maksiat," imbuhnya. (dw/*)