Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK, Arteria Dahlan: Ya silakan saja -->

Breaking news

Live
Loading...

Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK, Arteria Dahlan: Ya silakan saja

Wednesday 6 March 2024

Dok. istimewa (6/3) Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan.


Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan angkat bicara soal capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi di Bank Jateng. Arteria tak mempersoalkan pelaporan tersebut. "Ya silakan saja," ujar Arteria di kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2024).


Arteria mengatakan pihaknya terbiasa menghadapi hal seperti itu. Dirinya juga mempersilakan kalau memang nantinya bisa dibuktikan.


"Kita terbiasa kok ngadepin yang kayak gini, silakan saja kalau memang bisa dibuktikan," ucapnya.


Ganjar telah buka suara terkait pelaporan IPW ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.


"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3).


IPW diketahui melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu disebut IPW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.


"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3).


Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.


"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.


"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya. (dw/*)