Kasus Firli Bahuri disebut berjalan ditempat para mantan pimpin KPK datangi Mabes Polri

Breaking news

Live
Loading...

Kasus Firli Bahuri disebut berjalan ditempat para mantan pimpin KPK datangi Mabes Polri

Monday 4 March 2024

Dok. Istimewa (4/3) Di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3), para mantan pimpinan KPK yang datang itu antara lain Abraham Samad, Saut Situmorang, dan M Jasin.


Jakarta - Para mantan pimpinan KPK mendatangi Mabes Polri hari ini. Mereka mendesak mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3), para mantan pimpinan KPK yang datang itu antara lain Abraham Samad, Saut Situmorang, dan M Jasin. Mereka datang bersama Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.


"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad.


Abraham Samad menilai pasal yang dijerat bisa memenuhi syarat untuk Firli ditahan. Kendati demikian, katanya, penyidik pasti memiliki alasan belum melakukan penahanan terhadap Firli.


"Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya


"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," lanjutnya.


Dia menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap penegakkan hukum. Dia mendesak Firli untuk ditahan.


"Oleh karena itu tersangkanya tidak boleh di biarkan berkeliaran diluar, karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," imbuhnya.


"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," sambungnya.


Sebagai informasi, berdasarkan rangkuman detikcom, sejauh ini Firli itu sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).


Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan. (dw/*)