Kerjakan proyek pelebaran jalan ruas Lumajang- Malang, excavator milik PT CI diduga langgar UU nomor 22

Breaking news

Live
Loading...

Kerjakan proyek pelebaran jalan ruas Lumajang- Malang, excavator milik PT CI diduga langgar UU nomor 22

Tuesday 19 March 2024

Excavator Milik PT. CI Yang Mengerjakan Proyek Pelebaran Jalan Ruas Lumajang - Malang Diduga Langgar UU Nomor 22. DPD LSM GMAS Kabupaten Lumajang Angkat Bicara, dok.jr (19/3).


Lumajang
 - Berawal dari aduan masyarakat terkait Proyek pelebaran jalan ruas Lumajang _Malang yang di kerjakan PT.Cahaya indah diduga langgar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana,  19 Maret 2024.

Dimana terlihat jelas dan didokumentasikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, yang di sampaikan kepada awak media ini, pekerjaan pelebaran jalan ruas Lumajang _ malang khususnya pelebaran jalan di piket nol yaitu yang menghubungkan kecamatan Pronojiwo dengan Candipuro, dimana sering sekali excavator Milik PT.CI jalan lewat jembatan yang di kerjakan PT.Adhi Karya (Persero) Tbk beberapa tahun yang lalu, yang sampai sekarang belum di resmikan.


Kalau ada kerusakan siapa yang bertanggung jawab.

Padahal secara tegas undang-undang melarang excavator untuk berada pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media konfirmasi ke pelaksana PT. Adhi Karya (Persero)Tbk, dalam tanggapannya Harusnya PT . CI kalau mau lewat harus ijin duhulu dan bawahnya harusnya di kasih alas , biar tidak merusak aspal , untuk lebih jelasnya coba pihak CI ajak komunikasi gimana itu, apa pihak CI sudah minta ijin sama PU juga kah, selain Itu kalau membawa excavator harusnya mobilisasinya pakai mobil tleler bukan di lewatkan di jalan aspal tuturnya, sementara ketika pelaksana PT.CI yang mengerjakan proyek tersebut ketika di konfirmasi awak media baik mengenai kayu yang di potong dampak dari pelebaran jalan , maupun excavator yang lewat di Gladak curah Koboan yang mengakibatkan aspal rusak tidak ada jawaban (nocoment).

Sementara menurut ketua DPD LSM_ GMAS (Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) menyampaikan harusnya PT. Cahaya indah bisa memperhatikan tata cara angkut excavator, karena sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tentunya harus ikut menjaga jalan yang dilewati supaya tidak cepat rusak, selain itu DPD LSM GMAS Kabupaten Lumajang Angkat segera berkirim surat sebagai bahan klarifikasi berapa jumlah kayu yang di potong akibat pelebaran jalan juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang diduga akibat di lewati excavator Milik PT.Cahaya indah, apa lagi jalan tersebut belum di resmikan oleh PU tandasnya (MS).