Oknum Pegawai PT RPJ Diduga Abaikan K3 dan Halangi Tugas Jurnalistik

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Pegawai PT RPJ Diduga Abaikan K3 dan Halangi Tugas Jurnalistik

Friday 22 March 2024

Beberapa Pekerja Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Tahap II Pasar Argopolitan Kecamatan Senduro Tidak Pakai APD, Oknum PT RPJ Diduga Abaikan K3 dan Halangi Tugas Jurnalistik, dok jr (22/3).


Lumajang - Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Tahap II pasar Argopolitan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dengan Nomor kontrak 417/SPK/cb 16.5.1/2023 tanggal 21 September 2023 nilai kontrak Rp 57.761.466.000.00 waktu pelaksanaan 345 kalender,penyedia jasa PT RPJ diduga melanggar K3, karena beberapa meter saat kami melakukan liputan yang di dampingi petugas dari PT RPJ, sudah kami dapati kurang lebih lima pekerja proyek pasar tidak mmenggunakan helm proyek atau yang juga disebut helm pengaman alias safety helmet, lima orang  tersebut dua diantaranya pembantu tukang dan lainnya pekerja besi dan Las.


Padahal pengunaan APD sangatlah penting karena untuk mengisolasi sebagaian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerjanya.APD juga berguna untuk mengurangi resiko paparan atau kontak bahaya,bahaya mungkin tidak dapat di hilangkan dengan menggunakan APD namum resiko cedera dapat di minimalkan.


Mungkin setelah tau kami mengambil foto (gambar )di sebagian kecil areal proyek guna untuk menyampaikan informasi publik,  maka datang salah seorang yang mengaku pelaksana proyek menanyakan id card setelah kami kasikan tanda pengenal kami tau tau di foto copy tanpa seijin kami, yang menjengkelkan kami dapat teguran keras dan dikatakan  tidak tau etika dalam hal ini karena kami foto padahal kami sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 40 tahun 1999.


Selain itu kami  menemukan ceceran tanah akibat truk pengangkut tanah dari proyek Penataan Sarana KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap II Pasar Argopolitan Kecamatan Senduro kabupaten Lumajang yang tidak di tutup terpal, rodanya tidak di cuci sehingga menimbulkan debu,becek dan licin saat hujan, padahal pada bulan Pebruari telah ada korban yang jatuh akibat ceceran tersebut.


Padahal waktu pertemuan dan ngopi bareng kepala dinas koperasi dan UMKM kabupaten Lumajang didampingi beberapa pejabat dari dinas tersebut mengadakan pertemuan  dengan pihak PT. RPJ dan Pengawas dari PT.VM, LSM, beberapa awak media dan tokoh masyarakat pada tanggal 12 Februari 2024


Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa setiap kendaraan yang mengangkut tanah dari proyek Penataan Sarana KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap II Pasar Argopolitan Kecamatan Senduro sebelum keluar dari area proyek rodanya harus di bersihkan terlebih dahulu (dicuci).


Setelah berdiskusi di area proyek kami diminta ke kantor RPJ yang ada di lokasi proyek untuk mengisi buku direksi, namun sebelum mengisi kami di temui yang bernama Harjono selaku SM / site manager, dan beberapa anggotanya di antaranya bagian K3, saat di konfirmasi Pada intinya kami melaksanakan tugas dari atasan menyampaikan bahwa setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk, mengambil gambar, foto, video tanpa seijin BPPW Jawa Timur, dan meminta foto hasil liputan dihapus tuturnya.


Ditempat terpisah, wakil sekretaris DPD LSM Gmas kabupaten Lumajang Mohammad Sholeh S.Pd menjelaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tahu tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik.


Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


“Seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik, apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian spesifik, jadi seharusnya tidak ada larangan, apalagi itu di ruang publik,” sebutnya.


Lebih lanjut wakil sekretaris DPD LSM GMAS Kabupaten Lumajang menyebutkan kepada awak media, bahwa proyek tersebut perlu diawasi oleh masyarakat, termasuk juga wartawan. Apabila ada penyimpangan, maka itu akan di laporkan dan bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat.


“Jadi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers, itu dimanapun wartawan tugas meliput, mencari, menyiarkan berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan pers. Apalagi itu pembangunan yang di biayai oleh APBN tahun 2023. Itu kebebasan rakyat untuk mengetahui sudah sampai mana pembangunan tersebut, tidak seharusnya mendapat pelarangan. Saya berharap tidak terulang lagi pelarangan terhadap wartawan yang meliput di ruang publik, dan oknum tersebut mendapat teguran dari atasannya, karena sejatinya kontraktor juga harus tau tugas wartawan itu adalah meliput. Karena wartawan berkepentingan mengawasi proyek tersebut tandasnya. Bersambung (ms)