Terkait penerimaan KJP Plus Legislator desak DKI tidak terapkan desil -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait penerimaan KJP Plus Legislator desak DKI tidak terapkan desil

Friday 15 March 2024

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menuturkan dalam pemadanan penting diterapkan desil demi menyesuaikan kriteria penerima bantuan sosial seperti KJP Plus maupun KJMU.dok. istimewa (15/3).


Jakarta - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mendesak Pemerintah Provinsi DKI tidak menerapkan pemeringkatan kesejahteraan (desil) dalam penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.


"Jadi bapak-ibu, saya kira semua kita kembalikan tidak ada lagi desil-desil di KJP," kata Jhonny dalam rapat Komisi E DPRD DKI di Jakarta, (14/3).


Jhonny menuturkan usulan ini melihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seharusnya sudah menjadi acuan daftar keluarga pra sejahtera dan tidak mampu.


Dia menyayangkan DTKS masih diukur kembali tingkat kemiskinannya hingga penerapan desil.


Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).


Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).


"Di mana letak keadilan? Tidak ada lagi desil di KJP," ujarnya.


Dia juga menyoroti kesenjangan ini juga terjadi saat melihat masyarakat rela mengantre demi sembako murah yang seharusnya mereka sudah terjamin mendapat bahan pangan dari bantuan sosial pemerintah.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menuturkan dalam pemadanan penting diterapkan desil demi menyesuaikan kriteria penerima bantuan sosial seperti KJP Plus maupun KJMU.


"Karena uangnya tidak ada, maka dipakai desil atau dipadupadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek," ujarnya.


Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS.


"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat (dw/*)