Persoalan getok tarif parkir harga selangit itu, bukan kali pertama terjadi di Kota Bandung. Dok. Istimewa (15/4/2024).
Bandung - Aksi getok tarif parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar ramai jadi pembicaraan warganet. Seorang pengguna media sosial X menceritakan pengalamannya dimintai uang tarif parkir yang mencapai Rp25 ribu.
Persoalan getok tarif parkir harga selangit itu, bukan kali pertama terjadi di Kota Bandung. Kasus serupa sempat terjadi di lahan parkir ex Palaguna, jalan Asia Afrika serta di bahu jalan Sultan Agung.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana pun menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, semua permasalahan parkir yang cukup kompleks, dimulai dari jumlah kendaraan di Kota Bandung yang semakin banyak. Ia pun mengkritisi langkah Pemkot Bandung yang terkesan tak ada pergerakan.
"Sedangkan ruas jalan hampir tidak bertambah, lahan perparkiran semakin tidak tertata dengan baik. Pemkot Bandung dari periode ke periode tidak mampu mengatasi atau mengelola perparkiran," ucap Andri, Minggu (14/4/2024).
Andri menilai adanya ketidakmampuan pemangku kebijakan serta individu personel Dinas Perhubungan (Dishub), dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di bidang perparkiran. Ia terdengar geram dengan persoalan parkir di Kota Bandung yang selalu berulang terjadi.
"Maka ini jadi maraknya pengelola pengelola parkir liar merajalela di kota Bandung. Logikanya setiap yang namanya jalan tidak mungkin milik perseorangan dan pasti milik pemerintah baik jalan kota, provinsi, dan nasional semuanya dirawat dan dipelihara oleh anggaran pemerintah," katanya tegas.
"Sepatutnya semua area parkir di badan jalan merupakan kewenangan langsung Dishub untuk mengelolanya. Salah satunya PAD sektor parkir tidak maksimal. Berdasarkan informasi kan PAD bidang parkir selalu mengalami penurunan," lanjutnya.
Hal tersebut sempat dibahas juga oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman. Pada akhir tahun 2023 lalu, Chris menceritakan peliknya pembahasan retribusi parkir Kota Bandung pada detikJabar. Ia menyebut retribusi parkir kota Bandung tak pernah, bahkan jauh dari target yang telah ditetapkan.
Mesin parkir yang dulu dibanggakan sejak tahun 2017, kini dipertanyakan eksistensinya. Selain itu, Yoel Yosaphat dari Komisi D juga mengaku telah memberikan solusi yang lebih efisien soal parkir. Tapi sampai tahun 2024, usulan dari anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung belum diindahkan.
"Jadi ini tidak boleh lagi terjadi. Harusnya semua di bawah pengelolaan dan pembayaran harus meniru di kota lain yang sudah non tunai melalui mesin EDC.
PAD harus meningkat tinggi agar bisa dipakai pelayanan dan fasilitas perparkiran yang lebih baik lagi," kata Andri.
Ia pun memberi contoh seperti Kota Denpasar yang selalu tertib menggunakan karcis parkir. Bahkan, ada undian berhadiah dari karcis resmi parkir yang sudah dikumpulkan warga guna menekan kebocoran pemasukan.
"Dengan cara itu kan membuat warga juga antusias membayar parkir. Pengawasan terhadap besaran tarif parkir di kota Bandung juga harus dilakukan terus. Saya harapk semua fasilitas aset milik Pemkot Bandung dalam pengelolaan parkirnya wajib dikelola oleh Dishub. Sebab wibawa dan marwah Pemkot Bandung dipertaruhkan," ucapnya.
"Ke depan, menjadi cita-cita juga jika pemerintah sudah mandiri dan tidak memerlukan PAD parkir, pelayanan perparkiran dapat digratiskan," harap Andri. (dw/*)