Kejagung sita harta Harvey Moeis itu hanya secuil dari harta Thamron alias Aon sebesar Rp165 miliar -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejagung sita harta Harvey Moeis itu hanya secuil dari harta Thamron alias Aon sebesar Rp165 miliar

Friday 5 April 2024

Aon adalah benefit official ownership atau penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang lokasi smelternya di Ketapang, Kota Pangkalpinang. dok. istimewa (5/4/2024).


Jakarta - Harta Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hanya secuil jika dibandingkan milik bos timah asal Bangka, Thamron alias Aon.


Dialah yang hartanya paling banyak disita Kejagung.

Aon ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).


Ada sekitar Rp165 miliar uang Aon disita Kejagung. Kejagung juga menyita harta Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.


Dalam ekspose kasus, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.


Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram atau 1 Kg lebih.


Harta dalam bentuk uang yang disita yakni Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.


Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung membeberkan keterlibatan Aon. 

Bermula, perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk tahun 2018.


CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.


Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.


Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China. 


Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.


Caranya, membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.


Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.


Jika dibandingkan Aon, harta Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih sedikit.


Yakni mobil Mini Copper, Rolls Royce, uang Rp10 miliar, dan 2 juta dollar Singapura atau Rp23,5 miliar.


Penyitaan itu, menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di rumah Harvey Moeis, Senin (1/4/2024).


Hal itu disampaikan Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.


Hanya saja, Ketut belum bisa memastikan terkait kabar uang senilai Rp78 miliar yang disita dan logam mulia.


"Saya belum mengetahui, yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Ketut di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).


Kemudian Ketut belum bisa menerangkan terkait nasib jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis untuk kado anaknya.


Sebab hal itu masih dalam penyelidikan tim penyidik.

"Sampai saat ini, teman-teman masih dilakukan pendataan aset leasing.


Tidak hanya bergerak, tidak bergerak. Bahkan luar negeri pun kita lakukan pendataan," tandasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan ke rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).


Penggeledahan tersebut dilakukan usai Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  


Dua mobil mewah Harvey Moeis kini sudah terparkir di Gedung Kejagung RI sejak Senin (1/4/2024) malam.


Pada Senin (1/4/2024), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) rupanya sudah memblokir rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah. 


Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.


"Pemblokiran sudah lama kita lakukan. Pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini.

Dan itu masih berkembang (total jumlah uangnya)," ujarnya pada Senin (1/4/2024).


Selain itu, kediaman Harvey dan Sandra di Pakubuwono, Jakarta Selatan juga sudah digeledah pada Senin (1/4/2024). 


"Penggeledahan memang benar di Pakubuwono.

Soal aliran dana tidak bisa kami jawab di sini, mohon untuk tidak berasumsi," ungkapnya.


Ketika ditanya perihal kemungkinan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan Agung tak mau banyak berspekulasi dengan kemungkinan.


"Kami tidak bicara soal kemungkinan.

Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum berdasarkan undang-undang, karena terkait alat bukti, jadi nggak berandai-andai," katanya.


Kasus korupsi tersebut diketahui merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Di kesempatan yang sama, Kuntadi juga mengungkapkan Harvey Moeis telah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.


Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ada uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura yang disita oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung.


Total uang tunai yang disita mencapai Rp33,5 miliar.

"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 Miliar dan dua juta Dollar Singapura (sekitar Rp23,5 miliar) dan perhiasannya," beber Ketut, Selasa (2/4/2024).


Lebih lanjut, Ketut mengatakan penyidik Kejagung saat ini masih menelusuri aset-aset Harvey Moeis dan 15 tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi.


"Tim penyidik masih bekerja lagi, ini melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," ungkap Ketut.


Ketut mengaku belum bisa menyebutkan aset apa saja yang akan disita pihaknya.

16 tersangka


Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.


2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.


3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.


Tersangka dari pihak swasta:

4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)


5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)


6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)


7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)


8. Roberto Indarto (Dirut PT SBS)


9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)


10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)


11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)


12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)


13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)


14. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)


15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)


16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

(dw/*)