Polisi tangkap pelaku pengeroyokan Ustaz di Pandeglang -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap pelaku pengeroyokan Ustaz di Pandeglang

Thursday 4 April 2024

Total pelaku yang telah ditangkap sebanyak lima orang. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain, dok. Istimewa (4/4/2024).


Serang Kota - Petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polda Banten kembali meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi.


Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya,  Kabupaten Tangerang pada Rabu malam, 3 April 2024.


Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisal IS (27) dan FM (35). Keduanya merupakan warga Sumatera Utara.


“Mereka ditangkap di perumahan warga yang beralamat di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang pada pukul 22.50 WIB,” katanya melalui Whatsapp, Kamis 4 April 2024.


Iwan mengungkapkan, total pelaku yang telah ditangkap sebanyak lima orang. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang belum ditangkap.


“Polresta Serkot (Serang Kota) masih terus memburu pelaku lainnya,” ungkapnya.


Iwan menegaskan, tiga pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua yang baru diamankan masih dilakukan pemeriksaan.


“Tiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.


Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya akan menindak usaha koperasi simpan pinjam (kosipa) atau bank keliling ilegal di wilayahnya.


Penindakan itu dilakukan buntut terjadinya aksi penganiayaan terhadap Ustadz Muhyi oleh sekelompok oknum pegawai bank keliling ilegal di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu malam, 31 Maret 2024.


“Ini adalah praktik bank yang ilegal dan ini ternyata laporannya begitu banyak marak yang terjadi di wilayah Banten, dan cukup meresahkan,” katanya.


Kapolda meminta kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya. Jika masih ditemukan, kata dia, Polda Banten akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


“Saya peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan, itu tidak terdata itu adalah kegiatan yang ilegal dan saya tidak ragu untuk melakukan tindakan,” tegas Abdul.


Kapolda menegaskan peristiwa pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi murni aksi dari oknum bank keliling, tidak ada kaitannya dengan SARA. “Saya tegaskan kembali kejadian yang semalam terjadi di Baros itu adalah oknum yang melakukan penagihan. Jadi saya luruskan tidak ada unsur SARA dan lain sebagainya,” tutur perwira tinggi Polri ini. (dw/*)