Jakarta - Wanita hamil berinisial RN (34) yang tewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading pada Sabtu (20/4), diduga akibat pendarahan karena tidak mendapatkan pertolongan dari pelaku berinisial A (27).
“Korban ini mengalami pendarahan yang mengakibatkan kematian,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4).
Dia mengatakan pendarahan itu akibat dari usaha untuk menggugurkan kandungan korban RN.
Menurut dia, upaya itu sudah dilakukan sejak dari Lampung bersama pelaku berinisial A (27) hingga sampai di Jakarta Utara.
“Jadi, upaya menggugurkan itu sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi hingga tempat ini,” kata dia.
Dia mengatakan ketika terjadi upaya pengguguran kandungan, ada obat obat yang diberikan tersangka untuk mengurangi rasa sakitnya, tapi karena tidak dilakukan dengan bukan standar kesehatan dan bukan ahlinya sehingga mengalami persoalan-persoalan yang menyebabkan terjadinya pendarahan
Kombes Gidion menambahkan memang di tubuh korban tidak ada luka luar tapi penyidik membuat konstruksi kasus ini sebagai aksi pembunuhan karena pelaku ini menyakiti korban yang sedang mengandung dengan tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban.
"Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang Perlindungan Anak juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya,” katanya.
Gidion mengatakan korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang dekat dan keduanya datang ke Jakarta Utara bersama-sama dari Lampung.
Korban RN ini ditemukan dalam kondisi tidak berbusana pada bagian bawah dan berlumuran darah pada Sabtu (20/4) dan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan wanita ini dalam kondisi hamil.
“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu (20/4) pukul 20.00 WIB. Itu artinya kurang dari 24 jam, kita tangkap pelaku ini seusai pengembangan yang dilakukan di tempat kejadian perkara,” kata dia.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun atau pasal 359 yang menyatakan barang siapa karena kesalahan atau kealpaan dirinya menyebabkan orang lain mati.
Selain itu bisa juga dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau pasal 348 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dihukum maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini agar mendapatkan gambaran yang tepat tentang konstruksi pembunuhan tersebut,” kata dia.
Kombes Gidion juga menyebutkan, usia kehamilan korban RN adalah empat bulan.
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban yang diduga sedang hamil itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Pelaku berinisial A (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan wanita hamil di sebuah rumah toko, Kelapa Gading pada Sabtu (20/4).
“Betul ada penemuan mayat di ruko Jalan Boulevard Kelapa Gading. Mayat perempuan diduga hamil," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Minggu (21/4).
Mayat tersebut ditemukan pada Sabtu (20/4) dan mayat perempuan yang diduga dibunuh ini berinisial RN. (**)