
Dok. istimewa (27/10/2025) Hakim : Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Ibunda Delpedro, Magda Antista, menangis hingga pingsan saat mendengar putusan tersebut.
Dilansir dari Deticom, (27/10), pukul 14.30 WIB, Magda Antista tampak histeris saat mendengar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan anaknya. Magda menangis di pelukan suaminya, Deny Rismansyah.
"Anak gue nggak bersalah," teriak Magda.
Tak lama kemudian, Magda tamapk pingsan. Kerabat Delpedro mencoba membangunkan Magda. Saat terbangun, Magda kembali histeris. Dia terus menangis sambil memeluk suaminya.
Sebelumnya, hakim menolak permohonan praperadilan Delpedro. Status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu itu pun tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap dilanjutkan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.
Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. (dw/*)
