
Dok. istimewa (15/10/2025) Hakim Ketua: Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Depok - Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, divonis 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok mengatakan hal meringankan Rudy ialah bersikap sopan selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," ujar hakim ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).
Hakim juga menguraikan hal yang memberatkan vonis Rudy. Hakim mengatakan Rudy merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya menjadi teladan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok," ujarnya.
Hakim menjelaskan perbuatan Rudy menyebabkan korban trauma, serta merusak masa depan korban. Terdakwa juga disebut tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.
"Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ucapnya.
Majelis hakim PN Depok menyatakan Rudy terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi. Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rudy dengan pidana 13 tahun penjara. Serta, denda Rp 300 juga namun apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
"Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terkait dengan terdakwa selama 13 tahun. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan atau dikurangi masa penahanan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam tahun," ujar Andi. (dw/**)