![]() |
Dok. istimewa (13/10/2025) Otto Berharap bertambahnya advokat ini bisa membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum, termasuk masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan. |
Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan menegaskan Peradi terus menanamkan kepada calon maupun advokat untuk memberikan pendampingan kepada para pencari keadilan, termasuk yang berasal dari kalangan tidak mampu.
"Kita tahu bahwa masyarakat kan tidak semuanya punya potensi kesempatan untuk mendapat keadilan karena tersumbat oleh semua sistem-sistem yang ada," kata Otto dalam keterangannya di Jakarta, (12/10).
Hal itu disampaikan Otto usai mengangkat dan melantik 639 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, seraya menyampaikan bahwa negara wajib memberikan akses keadilan (acces to justice) kepada semua warga negara, termasuk dari kalangan tidak mampu.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap bertambahnya advokat ini bisa membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum, termasuk masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan.
"Di sinilah peranan advokat hadir, maka dia menjadi jembatan antara masyarakat dengan para penegak hukum lain," ujarnya.
Ia mengungkapkan jumlah warga Indonesia ini sangat luar biasa, yakni hampir sekitar 260 juta jiwa. Sementara jumlah advokat Peradi saat ini baru hampir 70 ribu.
Ia menegaskan kalangan tidak mampu pun harus mendapatkan pendampingan hukum. Peradi menyediakan acces to justice bagi mereka yang tidak mampu melalui bantuan hukum cuma-cuma atau gratis, yakni probono.
Dengan demikian, kata dia, bukan hanya kalangan mampu saja yang mendapatkan jasa advokat, tetapi masyarakat miskin pun mempunyai kesempatan yang sama ketika berhadapan dengan hukum.
"Kalau dia punya masalah di Polri, punya masalah di pengadilan, maka ada akses yang harus diberikan kepada masyarakat untuk dapat keadilan," katanya.
Advokat wajib memberikan layanan hukum terbaiknya meskipun klien yang ditangani itu merupakan probono. Jika tidak, maka ada sanksi etik bagi advokat yang melanggar.
Acara pelantikan ini dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi, di antaranya Bendahara Umum Nyana Wangsa dan Ketua Bidang Pengangkatan Advokat dan Magang Ardian Rizaldi. (dw/**)