![]() |
Dok. istimewa (12/10/2025) Berbanding terbalik dengan apa yang pokja 39 persyaratkan pada Laman pengumuman dalam Inamproc spse tersebut pokja 39 malah menetapkan 2 pemenang Lelang dengan Alamat kantor diduga Fiktif. |
Jakarta – Berdasarkan Laman pengumuman yang dibuat sendiri oleh pokja 39 dalam Inamproc spse Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, bahwa Persyaratan yang paling mendasar dan fundamen dalam Kualifikasi Administrasi/Legalitas calon penyedia barang/jasa adalah mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dimana tentu saja alamat yang jelas bertujuan untuk memastikan identitas penyedia dapat diverifikasi, sehingga memenuhi prinsip-prinsip pengadaan yang sehat dan akuntabel.
Namun berbanding terbalik dengan apa yang pokja 39 persyaratkan pada Laman pengumuman dalam Inamproc spse tersebut pokja 39 malah menetapkan 2 pemenang Lelang dengan Alamat kantor diduga Fiktif.
Kelompok Kerja Pemilihan 39 menetapkan 2 perusahan yaitu PT. Ernusa Abadi yang beralamat di Jl. Harapan I No.30 Rt/Rw. 002/005 Kel. Setu Kec. Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur, sebagai Pemenang pada Pelelangan Pekerjaan Pelatihan Literasi Keuangan dan Akses Layanan Keuangan di tingkat Desa pada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa Dan Daerah Tertinggal, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 11.970.962.400,- pada tanggal 07 oktober 2025.
Sehari sebelumnya, pada tanggal 06 oktober 2025 Kelompok Kerja Pemilihan 39 juga menetapkan PT. Nibras Cahaya Andatama yang beralamat sama dengan PT. Ernusa Abadi yaitu di Jl. Harapan I No.30 Rt/Rw. 002/005 Kel. Setu Kec. Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur, sebagai Pemenang pada paket pekerjaan yang lain yaitu pada Pelelangan Pekerjaan Pelatihan Literasi Keuangan dan Akses Layanan Keuangan di tingkat Desa pada Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa Dan Daerah Tertinggal, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 12.348.150.000.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, dan telah kami konfirmasi serta datang langsung pada tanggal 9 Oktober 2025, untuk mengecek kebenaran infomasi ke alamat kedua perusahaan tersebut, berdasarkan pantauan kami pada dinding halaman depan bangunan tersebut terdapat beberapa nama perusahan yang dipasang hanya dengan cetakan kertas putih biasa dengan ukuran kertas kurang lebih 20 x 30 cm, yang mana dari semua nama perusahan tersebut, tidak terdapat nama PT. Ernusa Abadi dan PT. Nibras Cahaya Andatama sebagaimana yang telah di umumkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan 39 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagaimana dokumen yang kami terima dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih dari itu, sambil diantar penjaga bangunan, kami mencoba untuk menelusuri dalam bangunan tersebut untuk melihat bagian dalamnya dan kami dapati ada beberapa ruangan kosong dengan ukuran rata-rata 3 meter x 4,5 meter persegi, dan ada juga beberapa ruangan yang didepan pintunya tertulis nama perusahan dari cetakan kertas ukuran 20 cm x 40 cm, yang mana dari semua ruangan tersebut tidak ada satu ruanganpun yang bertuliskan nama PT. Ernusa Abadi dan PT. Nibras Cahaya Andatama.
"Semua nama perusahan yang ditempel di depan itu adalah milik yang punya bangunan ini, apabila nanti ada penyewa baru kami tempelkan namanya didinding depan, dan masalah harga sewanya langsung saja konfimasi kepada pihak manajemen pak” ujar salah seorang penjaga.
Sementara itu, lewat sambungan whatsApp pihak manajemen mengatakan “harga sewa Vitual Office tanpa pakai ruangan kantor sebesar 7 juta rupiah pertahun sudah termasuk pajak sedangkan harga sewa masing - masing ruangan berkisar antara 25 juta sampai 40 juta pertahun dan bisa nego pak” ujarnya.
Pada saat yang sama, kami mencoba untuk mendatangi Kelompok Kerja Pemilihan 39 (Pokja Pemilihan 39) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi kegiatan tersebut, dan kami ditemui oleh 2 orang perwakilan Pokja 39 yang membenarkan adanya paket pekerjaan tersebut.
"Benar pak, paket kegiatan ini memang benar adanya tapi baru tahap pengumuman pemenang dan masih ada masa sanggah, nanti kami bicarakan dengan tim yang laen terkait informasi ini’’ ujar salah seorang pokja yang bernama Yusri kepada Wartawan Media Investigasi.
Melalui Yusri, salah seorang anggota pokja wartawan media investigasi mencoba untuk meminta nomor Hp ketua Pokja UPBJ, dimana berdasarkan informasi yang kami peroleh ketua UPBJ bernama Rio, untuk meminta informasi tambahan bahwa apabila dalam proses pelelangan tersebut terdapat kesalahan prosedur dan atau kelalaian pokja, dalam menetapkan perusahaan pemenang tanpa melalui proses Verifikasi data yang benar maka tentu saja berdasarkan perintah undang-undang seharusnya pemenang Lelang kegiatan ini harus dibatalkan dan dilakukan tender ulang, namun sampai berita ini dirilis belum ada tanggapan. (ah/**)