
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan, khususnya dalam praperadilan tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta, (15/10).
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril saat dikonfirmasi fi Jakarta, (16/10).
Maka dari itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan
praperadilan.
Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 dan diunggah @lbh_Jakarta, Delpedro meminta Menko Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya yang akan digelar pada Jumat (17/10).
Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
Namun demikian, dia memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua.
Menurutnya, pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir.
"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," katanya.
Dengan demikian, Yusril meminta Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.
Salah satunya, kata Menko, dengan tidak mencampurkan gugatan hukum formal (formil) dan materiel (materiil) serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.
Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebutkan objek praperadilan yang diuji merupakan sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.
Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Adapun Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (dw/**)