
Dok. ist (7/3/2026) Terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda.
Jakarta - Polisi menjelaskan soal Nabilah O'brien, pemilik restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), jadi tersangka. Nabilah sebelumnya melaporkan pasutri yang diduga mencuri makanan di restonya, dilansir dari Detikcom.
Awalnya, Nabilah melaporkan pasutri terduga pencuri itu ke Polsek Mampang Prapatan. Kemudian, Nabilah dilaporkan balik oleh pasutri tersebut terkait penyebaran rekaman CCTV di restonya.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3).
Pada perkara pertama, Nabilah melaporkan pasutri berinisial ZK dan ESR terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di Pasal 363 KUHP. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025.
Pasutri yang diduga mencuri makanan di resto Nabilah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Mampang Prapatan akan memeriksa keduanya pekan depan.
"Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, pasutri ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat ZK dan ESR berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.
"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," katanya.
Polsek Mampang menjelaskan, dalam kasus ini, terjadi dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda dan penanganan di kantor kepolisian yang berbeda.
Viral Dugaan Pencurian Makanan di Resto. Aksi dugaan pencurian itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). Pihak korban memutuskan melapor polisi karena pasutri tidak merespons somasi yang dikirimkan.
"Kita sudah kirimkan somasi yang 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kita berikan," kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, Jumat (26/9/2025).
Dia menjelaskan peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri tersebut datang ke restoran dan memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.
Dalam proses pembuatan pesanan, pasutri itu menerobos dapur restoran atas alasan pesanan yang lama datang. Mereka datang ke dapur untuk mengambil makanan yang dipesan.
"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," katanya.
Setelah diberi pesanan makanan, pasutri itu pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Dalam video, terlihat karyawan restoran sempat mengejar pasutri itu.
Pasutri tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)