Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Yang Diajukan Komisi III DPR RI Dikabulkan PM Medan -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Permohonan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Yang Diajukan Komisi III DPR RI Dikabulkan PM Medan

Tuesday, 31 March 2026

Dok. ist (31/3/2026) Penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI. 


Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI dikabulkan PM Medan. Permohonan itu disampaikan langsung anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan ke pimpinan pengadilan hari ini.


"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," kata Hinca, dikutip detikSumut, dilansir dari Detikcom Selasa (31/3).


Hinca mengatakan penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI. Menyusul sorotan publik terhadap perkara yang menjerat Amsal.


"Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menyatakan dirinya bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.


Dia mengatakan sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026 besok. Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Amsal dipastikan akan hadir.


"Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan," tambahnya.


Adapun penasehat hukum (PH) Amsal Sitepu membenarkan penangguhan terdakwa Amsal Sitepu. Dia juga menyebut telah menyelesaikan proses administrasi permohonan tersebut.


"Benar, sudah selesai administrasi," ucap Willyam Raja Dev. (**)

https://www.profitablecpmratenetwork.com/r0mu7nxvfi?key=f84abdc562c56f778cca38a75f1cfbfb