
Dok. ist (11/3/2026) JPU Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf atas persidangan ABK Fandi.
Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian meminta maaf karena sempat menuntut mati Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, dilansir dari Detikcom.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3).
Arfian mengatakan telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia mengatakan hal ini akan menjadi bahan evaluasi.
"Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ucapnya.
Arfian menyampaikan lagi permohonan maaf atas persidangan ABK Fandi. Dia berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR yang melakukan koreksi dan atensi.
"Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami," katanya.
Merespons permohonan maaf JPU, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memaafkan JPU atas tuntutan mati yang sempat diberikan kepada Fandi. Dia berharap JPU lebih baik ke depan.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya," katanya.
Adapun dalam putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3), majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah. ABK Fandi lolos dari hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. (*)