
Dok. ist (9/4/2026) Pernyataan keduanya itu disebut menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
Jakarta - Penyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait ajakan menggulingkan Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Saiful Mujani dan Islah Bahrawi kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut baru diterima pada Rabu (8/4) malam tadi.
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/), dilansir dari Detikcom.
Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Bunyi pasal tersebut: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan".
Dihubungi secara terpisah, Robin menjelaskan pihaknya melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani terkait pernyataan keduanya yang ingin menjatuhkan Presiden Prabowo dalam sebuah acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Matramanm Jakarta Timur, pada tanggal 31 Maret 2026.
Robina mengatakan pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ini bukan lagi soal kebebasan berpendapat, tetapi sudah mengarah kepada tindak pidana.
"Sebab pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," imbuhnya.
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani dengan alasan pernyataan keduanya itu menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
"Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta pihak kepolisian bergerak dengan cepat untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.
Adapun potongan pernyataan Saiful Mujani soal kepemimpinan Prabowo viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu berbicara tentang menjatuhkan Prabowo.
"Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu. Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," kata Saiful Mujani dalam video viral, dilihat Selasa (5/4).
Saiful Mujani buka suara terkait pelaporan terhadap dirinya itu. Menurutnya, pelaporan tersebut sah-sah saja, namun dalam wilayah masyarakat sipil, menurutnya sebuah opini tak perlu sampai dibawa ke ranah hukum.
"Langkah yang sah. tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful Mujani dihubungi terpisah.
"Kecuali saya sudah mencedrai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tambah Saiful Mujani.
Istana Buka Suara
Seskab Teddy Indra Wijaya merespons pernyataan viral Saiful Mujani tersebut. Dia mengatakan masih banyak hal yang harus dikerjakan.
"Wah, saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Gitu kira-kira," kata Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Teddy mengatakan Prabowo berfokus pada hal yang besar. Dia menyebut banyak hal lebih strategis yang sedang dikerjakan Prabowo. (**)