Parah ! Berikut Deretan Pejabat Bea Cukai Yang Disebut Terima Duit Dari BlueRay Termasuk Dirjen -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Parah ! Berikut Deretan Pejabat Bea Cukai Yang Disebut Terima Duit Dari BlueRay Termasuk Dirjen

Thursday, 21 May 2026

Dok. ist/ ilustrasi (21/5/2026) Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang SDG 213.600.


Jakarta - Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada kementerian Keuangan disebut menerima uang dengan mata uang dolar Singapura. Salah satunya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang SDG 213.600, dilansir dari Detikcom.


Hal itu terungkap ketika jaksa KPK M Takdir Suhan bertanya kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5). Saat itu, jaksa mengonfirmasi data yang didapat dari bagian keuangan perusahaan swasta BlueRay.


Dalam data itu, ada kode nama beserta jumlah uang yang diterima. Salah satunya, ada kode nama Ocoy sendiri, jaksa mengatakan Ocoy menerima uang SDG 42.800.


"Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?" tanya jaksa KPK Takdir.

"Iya, Pak," jawab Ocoy.


Kemudian ada juga bukti penyerahan uang SGD 28.500 dan SGD 7.200 kepada orang bernama Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu.


Lalu, ada juga penyerahan uang kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai SGD 5.400.


"Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian 'SIS', 'SIS' adalah Sisprian Kasubdit?" tanya jaksa lagi dan diamini Ocoy.


"Baik, kemudian 'BR' adalah Bang Rizal?" tanya jaksa Takdir.

"Iya, Pak," kata Ocoy.


Setelah sejumlah nama muncul. Tibalah jaksa bertanya tentang Djaka Budhi, karena dalam bukti itu disebutkan Djaka menerima SGD 213.600.


"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata jaksa Takdir.


"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.


Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun, untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.


Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun mengatakan 'iya'.


"Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya jaksa dan kemudian dijawab 'iya' oleh Ocoy.


Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.


Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. (**)