
Dok. ist (30/7/2026) Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beban pegawai itu naik Rp 36,10 triliun atau naik 7,58%.
Jakarta - Beban pegawai pemerintah dalam APBN 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Nilainya mencapai Rp 512,60 triliun dari sebelumnya Rp 476,50 triliun, dilansir dari CNBC Indonesia (30/7/2026).
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beban pegawai itu naik Rp 36,10 triliun atau naik 7,58%.
Beban pegawai terbesar tercatat dalam bentuk beban pensiun dan uang tunggu mencapai Rp 166,41 triliun dari tahun lalu Rp 160,42 triliun, serta beban tunjangan khusus dan beban pegawai transito Rp 106,97 triliun dari sebelumnya Rp 96,24 triliun.
"Kenaikan terbesar terdapat pada komponen Beban Tunjangan Khusus dan Beban Pegawai Transito," dikutip dari Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP 2025, dikutip Kamis (30/7/2026).
Terbesar selanjutnya berasal dari beban gaji dan tunjangan PNS dengan nilai Rp 91,45 triliun dari sebelumnya Rp 91,36 triliun, serta beban gaji dan tunjangan TNI/Polri dengan nilai Rp 72,61 triliun dari sebelumnya Rp 70,01 triliun.
Selanjutnya dalam bentuk beban gaji dan tunjangan pegawai non PNS Rp 25,41 triliun dari sebelumnya Rp 20,45 triliun, beban barang dan jasa BLU Rp 14,73 triliun dari sebelumnya Rp 14,66 triliun, serta beban gaji dan tunjangan PPPK Rp 12,61 triliun dari sebelumnya Rp 6,66 triliun.
Untuk beban program jaminan sosial pegawai nilainya Rp 13,89 triliun dari sebelumnya Rp 12,58 triliun, serta beban gaji dan tunjangan pejabat negara Rp 5,99 triliun dari Rp 1,62 triliun.
Sisanya dalam bentuk beban honorarium yang sebesar Rp 1,42 triliun, sedikit lebih rendah dari catatan dalam APBN 2024 yang sebesar Rp 1,46 triliun, serta beban lembur yang masih naik menjadi Rp 1,08 triliun dari sebelumnya Rp 996,02 miliar.
Adapun 10 besar instansi pemerintah yang memegang beban pegawai terbanyak dalam APBN 2025, di luar Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang sebesar Rp 179,78 triliun sebagai berikut:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp 59,81 triliun
2. Kementerian Pertahanan Rp 58,80 triliun
3. Kementerian Agama Rp 52,60 triliun
4. Kementerian Keuangan Rp 22,42 triliun
5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Rp 22,38 triliun
6. Kementerian Kesehatan Rp 14,16 triliun
7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp 13,93 triliun
8. Mahkamah Agung Rp 10,24 triliun
9. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp 7,18 triliun
10. Kementerian Perhubungan Rp 6,28 triliun
(***)
