Kasus Febrie Jadi Sorotan Media Tetangga, Tantangan Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Breaking news

Line News
Loading...

Kasus Febrie Jadi Sorotan Media Tetangga, Tantangan Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

By: Tim editor MI
Sunday, 26 July 2026

Dok. ist (26/7/2026) Kasus Febrie Adriansyah jadi tantangan serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto bagi kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.


Jakarta - Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi sorotan media asing. Salah satu media negara tetangga, Malaysia mengulas kasus ini dalam salah satu laporannya, dilansir dari suara.com


Media Malaysia, Malay Mail menyebut kasus Febrie Adriansyah jadi tantangan serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto bagi kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.


"Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi di Indonesia yang terseret perkara korupsi. Perkara ini akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air," ulas media Malaysia tersebut.


Menurut media Malaysia itu, ditetapkannya Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung menjadi sorotan karena eks Jampidsus itu sebelumnya menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi dalam penegakan hukum antikorupsi.


"Kasus ini juga kembali menyoroti tantangan besar Indonesia dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik," 


Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat lalu. Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan. 


Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.        


Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan. 


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.


Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie. 


Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. 


Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi. (***)