Modus Mark-Up Korupsi Anggaran Pakan Satwa KBS Jawa Timur, Nominal Rp 10 Miliar -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Breaking news

Live News
Loading...

Modus Mark-Up Korupsi Anggaran Pakan Satwa KBS Jawa Timur, Nominal Rp 10 Miliar

Friday, 24 July 2026

Dok. ist (24/7/2026) Dari Rp 10 miliar ini ada sekitar Rp 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi.


Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pakan satwa.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan Chairul diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan anggaran PDTS KBS untuk kepentingan pribadi pada 2016-2024.


Dalam periode itu, Chairul merangkap tiga jabatan di PDTS KBS yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional serta Direktur Keuangan.


Modusnya, Chairul memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Ia juga menyetujui pengeluaran kas yang tidak benar.


Perbuatan itu berdampak pada jumlah pakan hewan yang tidak sesuai.


"Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat sebenarnya dengan mark-up," kata Gede.


Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan Chairul menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.


"Dari Rp 10 miliar ini ada sekitar Rp 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.


Gede mengatakan, penyimpangan dana operasional itu membuat fasilitas di KBS menjadi tidak terawat, rusak, serta kotor. Bahkan, kondisi dan kesehatan satwa ikut memprihatinkan akibat pemangkasan anggaran pakan.


"Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar dia. (***)