
Dok. ist (29/7/2026) Pemerintah akan terlebih dahulu memverifikasi setiap laporan sebelum menyimpulkan bahwa PHK benar-benar akan terjadi.
Jakarta - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam ribuan buruh di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan hampir 1.500 buruhPT Victoria Apparel dan PT Samwon di Jawa Tengah terancam terkena PHK, dilansir dari Detikcom (29/7/2026).
Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah PHKperiode Januari sampai Juni 2026 tembus 32.389 orang.Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi yakni sebanyak 6.727 orang (20,77%).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu memverifikasi setiap laporan sebelum menyimpulkan bahwa PHK benar-benar akan terjadi. Setiap informasi mengenai PHK akan diklarifikasi untuk mengetahui penyebabnya sekaligus dicarikan solusinya.
"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, apabila rencana PHK telah disampaikan perusahaan kepada serikat pekerja, pemerintah akan mendorong proses mediasi. Ia menegaskan PHK harus menjadi pilihan terakhir karena penyebabnya bisa berbeda-beda di setiap perusahaan.
"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.
Hak yang harus diterima salah satunya manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk uang tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
Yassierli menambahkan, pengawasan terhadap perselisihan kasus PHK dilakukan secara bertahap dari tingkat daerah ke pusat. Pengawas ketenagakerjaan di daerah akan lebih dulu melakukan pemeriksaan, sementara pengawas dari pemerintah pusat akan turun apabila permasalahan tidak kunjung terselesaikan.
"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," tutup Yassierli. (***)
