LUMAJANG ,30 juli 2026Program bantuan infrastruktur pertanian bersumber dari APBN tahun anggaran 2026 di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang kini tengah menuai sorotan tajam. Pasalnya, format papan nama proyek yang diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung ditemukan kejanggalan fatal, yakni tidak dicantumkannya kolom nilai anggaran atau jumlah dana sejak awal dicetak.Berdasarkan hasil investigasi lapangan di beberapa lokasi di Kecamatan Pasrujambe, papan nama proyek yang dipasang di area persawahan murni hanya memuat informasi nama kelompok, lokasi desa, dan instansi pengelola. Dari pengakuan beberapa pengurus kelompok tani (Poktan) penerima manfaat, kucuran dana segar yang masuk ke rekening mereka sebenarnya bernilai fantastis, mulai dari Rp100 juta hingga lebih per titik lokasi. Namun, angka krusial ini tidak memiliki ruang untuk diumumkan kepada masyarakat pada papan proyek tersebut.Saat dikonfirmasi mengenai hilangnya transparansi anggaran ini, birokrasi daerah sempat saling lempar tanggung jawab. Sekretaris Dinas (Sekdin) Pertanian Kabupaten Lumajang yang di konfirmasi via WhatsApp oleh awak media menginstruksikan agar urusan tersebut ditanyakan langsung ke pihak Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan.Sementara itu, Koordinator BPP Pasrujambe yang di konfirmasi di ruang kerjanya pada 28/7/26 mengakui bahwa format cetakan papan nama proyek dari pusat memang tidak menyediakan kolom nilai anggaran. Namun, setelah mendapatkan konfirmasi kritis dari media, Koordinator BPP Pasrujambe menyatakan akan meminta kelompok tani untuk menyiasatinya dengan menuliskan sendiri jumlah anggaran tersebut menggunakan spidol esok hari."Ketiadaan kolom anggaran pada desain papan proyek dari balai pusat ini adalah indikasi pengebirian asas transparansi yang disengaja secara sistemik," Di tempat terpisah ketua DPD LSM_GMAS kabupaten Lumajang Muhammad. bahwa"Alasan format dari pusat tidak bisa dijadikan pembenaran karena menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib menyediakan ruang informasi bagi publik mengenai besaran biaya yang digunakan agar masyarakat bisa ikut mengawasi."Kerja Tanpa APD, Keselamatan Petani DiabaikanSelain masalah hilangnya kolom anggaran pada papan nama, fakta miris lain ditemukan terkait kondisi para pekerja di wilayah Pasrujambe. Para petani yang dikerahkan dalam sistem padat karya ini tampak mengaduk semen secara manual tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti sepatu boots atau sarung tangan, serta tidak dibekali rambu proyek yang memadai.Pihak BPP berdalih bahwa komponen keselamatan kerja, penyewaan mesin molen, dan pemasangan rambu keselamatan tidak dicantumkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena dana Bantuan Pemerintah (Banpem) difokuskan murni untuk pembelian material fisik utama pertanian.Padahal, merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap area pembangunan yang dibiayai negara wajib menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna melindungi keselamatan para pekerja di sektor informal.Kondisi proyek yang dirancang tidak transparan sejak dari desain papan nama ini dikhawatirkan dapat mencederai marwah program ketahanan pangan nasional. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian didesak untuk segera turun ke lapangan guna mengevaluasi format pengadaan papan proyek di BPLIP Kelas I Bandung serta memeriksa kinerja pengawasan Dinas Pertanian Lumajang agar pembiaran administratif ini tidak terus berlarut-larut tandasnya. Bersambung (nr)
