
Dok. ist (31/7/2026) Pada masa lalu akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangat terbatas. Bahkan pelapor kasus pun tidak memperoleh perkembangan penyidikan karena seluruh proses dijaga kerahasiaannya.
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus staf administrasi KPK yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang menunjukkan adanya penurunan kualitas lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kerahasiaan penyidikan yang dulu dijaga sangat ketat kini perlu dipertanyakan, dilansir dari Detikcom.
Boyamin mengatakan, pada masa lalu akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangat terbatas. Bahkan pelapor kasus pun tidak memperoleh perkembangan penyidikan karena seluruh proses dijaga kerahasiaannya.
"Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ia menuturkan, selama ini pelapor hanya bisa mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan gugatan praperadilan.
"Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik," ujarnya.
Boyamin menjelaskan, dahulu kerahasiaan penanganan perkara diterapkan secara berlapis. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satgas lain, tidak mengetahui perkembangan penyidikan.
"Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," katanya.
Karena itu, Boyamin menilai kasus yang menyeret staf administrasi KPK menjadi perhatian serius. Terlebih, menurutnya, yang bersangkutan juga memiliki posisi sebagai ajudan pimpinan sehingga berpotensi mengetahui informasi perkara yang sedang ditangani.
"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," ucapnya.
Boyamin pun tidak menutup kemungkinan terdapat perkara lain yang juga terdampak kebocoran informasi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa saja hanya terungkap karena telah terbongkar lebih dulu.
"Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.
Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian, Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom. Karena itu, Anom memeras para bawahannya. Anom berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.
Berikut ini daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
(***)
