
Dok. ist (14/7/2026) KPK menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang akan diekstrak untuk kebutuhan infomasi penyidik.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V RI, Bobby Adhityo Rizaldi, terkait kasus dugaan suap pada audit BPK di Pemkab Muara Enim, dilansir dari tirto.id.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Kata Budi, pada penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang akan diekstrak untuk kebutuhan infomasi penyidik.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Bobby; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK, bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi. (**)