
Dok. ist (27/8/2026) Pihak DPR menyampaikan bahwa rapat paripurna telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu paling lambat untuk merampungkan pembentukan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Jakarta - Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlanjut dengan audiensi bersama pihak DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, terutama terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dan komitmen pimpinan DPR jika target tersebut tidak tercapai, dilansir dari Tribunnews (27/8/2026).
Dikutip Tribun Style dari tayangan YouTube Tribunnews pada Kamis (27/8/2026), berikut lima hasil audiensi:
1. DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas pengesahan RUU Perampasan Aset
Salah satu poin utama yang dibahas adalah tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Pihak DPR menyampaikan bahwa rapat paripurna telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu paling lambat untuk merampungkan pembentukan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Dalam audiensi, pihak DPR menegaskan komitmen tersebut.
“DPR di paripurna tadi sudah menetapkan ya tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026.”
DPR juga meminta masyarakat, termasuk AMPB, ikut mengawal proses pembahasan hingga tenggat tersebut.
2. Pimpinan DPR siap mundur jika RUU tak selesai tepat waktu
AMPB tidak hanya meminta janji pengesahan. Mereka juga meminta surat pernyataan resmi mengenai konsekuensi apabila DPR gagal memenuhi tenggat 15 Desember 2026.
Dalam audiensi, AMPB menuntut seluruh pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu.
“Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwasanya seluruh wakil ketua DPR dan ketua DPR siap untuk mengundurkan diri," ucap perwakilan AMPB.
Pimpinan DPR kemudian menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan tersebut. Bahkan, komitmen pengunduran diri diminta dituangkan secara tertulis.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu... Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," ucap Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
3. Bukan hanya jabatan pimpinan, AMPB minta keluar dari DPR
Ada pembahasan khusus mengenai makna pengunduran diri dalam surat pernyataan.
AMPB menegaskan bahwa apabila pimpinan DPR gagal memenuhi target, mereka tidak cukup hanya meninggalkan posisi sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPR. Mereka juga diminta melepaskan status sebagai anggota DPR.
Pihak AMPB kemudian memperjelas tuntutannya agar pengunduran diri mencakup kedua status tersebut.
“Mengundurkan diri dari status DPR-nya, pimpinan dan anggota. Jadi keluar dari DPR.”
AMPB juga meminta surat tersebut diketik ulang agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dan menegaskan bahwa mereka menginginkan dokumen asli, bukan sekadar salinan.
4. AMPB mengancam kembali dan mendirikan posko sebelum tenggat
Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026, AMPB menyatakan akan kembali mendatangi DPR untuk menagih komitmen tersebut.
Bahkan, massa menyampaikan rencana mendirikan posko sekitar satu minggu sebelum batas waktu.
“Kita bikin posko satu minggu sebelumnya seperti hari ini, kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi akan menagih dari kesepakatan ini.”
Ancaman tersebut disampaikan sebagai bentuk tekanan agar komitmen yang telah dibuat tidak berhenti di atas kertas.
Sebelumnya dalam audiensi, perwakilan AMPB juga mempertanyakan langkah yang dapat mereka lakukan apabila tenggat tersebut tidak terpenuhi.
“Apakah kami boleh kembali untuk menguasai DPR ini ataukah bagaimana?”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa AMPB menempatkan 15 Desember 2026 sebagai titik evaluasi terhadap komitmen DPR.
5. DPR buka ruang bagi AMPB ikut RDPU bahas substansi RUU
Selain soal tenggat dan konsekuensi politik, audiensi juga menghasilkan kesempatan bagi AMPB untuk terlibat dalam pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.
Wakil AMPB akan diberikan ruang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menyampaikan masukan mengenai isi RUU tersebut.
Pimpinan DPR mengatakan masukan AMPB dapat digunakan untuk memperkaya pembahasan.
“Masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman komisi.”
Pihak DPR juga menyatakan agenda RDPU dapat dikoordinasikan setelah perwakilan AMPB kembali ke Pati. (***)
