Borok RTLH Jember di Dusun Pringtali: Tukang Mogok, Hasil 100%Diduga Tak Dibayar, Kwitansi Kosong Menguap -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Breaking news

Line News
Loading...

Borok RTLH Jember di Dusun Pringtali: Tukang Mogok, Hasil 100%Diduga Tak Dibayar, Kwitansi Kosong Menguap

Nurhadi
Monday, 17 August 2026


JEMBER – Pelaksanaan program swakelola stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terindikasi kuat menabrak aturan hukum dan berpotensi pidana. Proyek jaring pengaman sosial yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini macet total di Dusun Pringtali setelah pekerja bangunan (tukang) menggelar aksi mogok kerja akibat upah yang digantung selama berminggu-minggu oleh oknum pendamping lapangan.
Kondisi riil di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang memaksa warga miskin selaku penerima manfaat menanggung beban biaya mandiri (nombok) untuk membeli tambahan dua pick-up pasir dan kayu usuk agar bangunan tidak mangkrak, setelah hanya mendapat alokasi satu pick-up pasir dari panitia. Lebih miris lagi, pemotongan hak ini juga menimpa proyek fisik yang sudah rampung 100 persen; para tukang lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak beberapa minggu lalu hingga kini belum menerima upah sepeser pun.
Tindakan menahan upah pekerja dan membebankan biaya pengadaan kepada warga miskin ini secara nyata menabrak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swakelola. Berdasarkan regulasi tersebut, pembiayaan upah kerja dan kepastian logistik material sepenuhnya dijamin oleh negara untuk meringankan beban masyarakat, bukan justru membebani finansial penerima manfaat.
Indikasi Kejahatan Jabatan dan Kwitansi Kosong
Sengkarut administrasi di Dusun Pringtali kian meruncing dengan ditemukannya bukti kuat berupa sejumlah lembar kwitansi pembelian material dari toko bangunan yang sengaja dikosongkan pada kolom nominal harga satuan dan total belanja. Praktik manipulatif ini diduga kuat menjadi celah untuk melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) pasca-proyek selesai.
Saat dikonfirmasi, pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Mrawan selaku unit pelaksana swakelola mengaku tidak tahu-menahu mengenai manipulasi dokumen tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh tata kelola logistik keuangan dan pengisian nota belanja diatur secara sepihak dan dikendalikan penuh oleh pendamping lapangan. Pokmas berdalih dana upah belum cair dari pusat berdasarkan informasi dari pendamping tersebut.
Ketergantungan total Pokmas serta tindakan pendamping lapangan yang mengambil alih kendali keuangan swakelola merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pendamping lapangan dinilai telah melampaui batas fungsi fasilitasi dan merebut otoritas independen Pokmas yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) RTLH.
Lebih jauh, temuan kwitansi kosong dan dugaan pengendapan dana upah tukang ini memenuhi unsur formil pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum yang terlibat dapat dijerat pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, oknum pendamping lapangan yang bersangkutan memilih bungkam. Upaya konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapatkan respons.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP CK) Kabupaten Jember bersama Inspektorat Daerah didesak untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan menyerahkan temuan karut-marut di Desa Mrawan ini ke aparat penegak hukum (Kejaksaan/Tipidkor Polres Jember) guna mencegah meluasnya praktik serupa di wilayah Bersambung (nr/tim)