Ini Kata Bank Mandiri Terkait Pemblokiran Rekening Supriyono Alias Botok AMPB -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Breaking news

Line News
Loading...

Ini Kata Bank Mandiri Terkait Pemblokiran Rekening Supriyono Alias Botok AMPB

Akang Edane
Sunday, 23 August 2026

Dok. ist (23/8/2026) Pembekuan rekening tersebut bukanlah inisiatif sepihak dari pihak perbankan, melainkan murni sebagai tindak lanjut atas instruksi dari institusi penegak hukum. 


Jakarta - Teka-teki di balik pemblokiran rekening milik salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang memuat dana donasi aksi sebesar lebih dari Rp80 juta akhirnya terjawab. Pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk secara resmi telah memberikan klarifikasi terkait polemik pembekuan aset tersebut.


Melalui holding statement yang beredar pada Minggu (23/8/2026), Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, membenarkan adanya tindakan pemblokiran rekening tersebut. la juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi di tengah jalannya aksi penyampaian aspirasi masyarakat Pati di ibu kota.


"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," ungkap Adhika Vista, sebagaimana dilansir dari laporan Tribunnews.


Tindak Lanjut Permintaan Aparat Penegak Hukum (APH)


Lebih lanjut, Adhika menjelaskan bahwa pembekuan rekening tersebut bukanlah inisiatif sepihak dari pihak perbankan, melainkan murni sebagai tindak lanjut atas instruksi dari institusi penegak hukum. Langkah tegas ini diambil dengan mengacu pada prosedur dan regulasi yang berlaku.


"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Pihak Bank Mandiri juga menggarisbawahi komitmen perusahaan untuk selalu menjalankan kegiatan operasional perbankan dengan berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kepatuhan terhadap hukum, serta prinsip kehati-hatian.


Tanpa Rincian Kasus dan Solusi

Kendati telah memberikan penjelasan mengenai alasan utama pemblokiran, pihak Bank Mandiri sama sekali tidak merinci detail perkara atau dugaan tindak pidana apa yang mendasari Aparat Penegak Hukum (APH) hingga mengeluarkan instruksi pembekuan rekening donasi AMPB tersebut.


Selain itu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sampai kapan masa pemblokiran rekening ini akan berlangsung, serta mekanisme seperti apa yang bisa ditempuh oleh nasabah. (***)