
Dok. ist (4/8/2026) Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai sekitar Rp600 miliar itu diketahui mencakup rentang waktu 2020 hingga 2024. Periode tersebut beririsan dengan masa kepengurusan Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI hingga akhir 2023.
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta), Jumat (31/7/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan platform fintech KoinWorks.
Usai menjalani pemeriksaan, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah meninggalkan Gedung Kejati DKI Jakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Hingga pemeriksaan selesai, belum ada pernyataan resmi dari keduanya mengenai materi pemeriksaan maupun sikap AFPI terkait perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai sekitar Rp600 miliar itu diketahui mencakup rentang waktu 2020 hingga 2024. Periode tersebut beririsan dengan masa kepengurusan Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI hingga akhir 2023,dilansir dari RRI (4/8/2026).
Sebagai asosiasi penyelenggara fintech pendanaan bersama (Pindar), AFPI memiliki fungsi mendukung penerapan kode etik, tata kelola, serta pengawasan perilaku anggota (market conduct) bersama regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam konteks tersebut, perkara yang melibatkan salah satu anggota asosiasi turut menjadi perhatian publik terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan dan kepatuhan di industri.
Selain perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum, sektor Pindar juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penguatan tata kelola, kepatuhan penyelenggara, hingga perlindungan konsumen. Penguatan mekanisme pengawasan, pencegahan fraud, dan evaluasi kepatuhan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri.
Hingga berita ini ditulis, Kejati DKI Jakarta masih melanjutkan proses penyidikan. Sementara itu, AFPI maupun pihak-pihak yang diperiksa belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan ditempuh sehubungan dengan perkara tersebut. (***)
