Dok. Ist (22/8/2026) Kasus yang awalnya mencuat, sebagai dugaan penyelewengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kini memasuki babak baru dengan terungkapnya sederet kejanggalan dokumen administrasi dan dugaan penggelapan dana upah pekerja.
Jember - Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swakelola (BSPS), di Dusun Pringtali, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, kian carut-marut. Kasus yang awalnya mencuat, sebagai dugaan penyelewengan BSPS, kini memasuki babak baru dengan terungkapnya sederet kejanggalan dokumen administrasi dan dugaan penggelapan dana upah pekerja , (22/8).
Pasca-viralnya pemberitaan media, Koordinator Lapangan (Korlap), Gigik mengonfirmasi bahwa pendamping lapangan dan Kepala Dusun sempat memblokir nomor awak media, akibat komunikasi yang buruk di lapangan. Namun, pengakuan Korlap justru membuka kotak pandora pelanggaran aturan yang lebih sistematis. Fakta di lapangan menunjukkan, buku rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung diambil dan dikuasai oleh oknum pendamping, setelah diserahkan oleh pihak bank di balai desa. Warga miskin sama sekali tidak memegang buku tabungan tersebut, dan hanya diberikan surat jalan material tanpa mencantumkan nominal harga barang. Lebih tragis lagi, para tukang lokal yang sudah menyelesaikan rehabilitasi 100 persen, sama sekali belum menerima upah sepeser pun.
Oknum pendamping berdalih menerapkan sistem "gandeng renteng", di mana pencairan dana ditahan jika target penyelesaian dari 15 hingga 19 penerima bantuan belum mencapai 50 persen.
Akibatnya, warga miskin terpaksa pontang-panting mencari pinjaman utang, demi membeli material tambahan, karena toko penyedia menghentikan pengiriman bahan bangunan.
Kejanggalan administrasi memuncak pada 21 Agustus 2026 dengan ditemukannya dokumen Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DPRPB), yang cacat formil. Dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Korlap maupun Tim Ahli Validasi, tidak mencantumkan tanggal dan bulan, serta secara sepihak menghilangkan komponen penting, seperti daun pintu dan jendela dari daftar belanja.
Saat dikonfirmasi mengenai ke mana aliran sisa anggaran tahap 2 bagi rumah yang telah selesai 100 persen, Korlap secara mengejutkan mengklaim bahwa "tidak ada sisa anggaran".
Pernyataan ini dinilai tidak masuk akal mengingat upah tukang tahap-1, yang tertulis di DPRPB pun masih belum dibayarkan hingga berita ini diturunkan. Menabrak Sederet Aturan Hukum. Bersambung (Nr/Tim)
