
Dok. Ist (28/8/2026) Langkah pelaporan tersebut dilakukan karena oknum pendamping desa dan Kasun sengaja memutus akses komunikasi demi menghindari konfirmasi wartawan terkait mandeknya upah tukang lokal dan penguasaan buku rekening warga secara sepihak.
Langkah pelaporan tersebut dilakukan karena oknum pendamping desa dan Kasun sengaja memutus akses komunikasi demi menghindari konfirmasi wartawan terkait mandeknya upah tukang lokal dan penguasaan buku rekening warga secara sepihak.Namun sangat disayangkan, meski sudah mengetahui bawahannya memblokir nomor wartawan sejak menjelang penayangan berita kedua pada 20 Agustus, Korlap G justru terkesan acuh dan lepas tangan. Hingga konfirmasi lanjutan pada Jum'at, 28 Agustus 2026, G malah melempar alibi birokrasi berbelit untuk mengulur waktu pencairan upah.
"Belum tahu masih bos. Kalau pencairan itu pengajuan dari desa. Setelah masuk, saya yang harus mengajukan rekomendasi ke pusat, setelah itu baru saya ke bank," dalih G via pesan singkat WhatsApp, Jum'at (28/8/2026).
Sengaja Bungkam Komunikasi Sejak Berita KeduaAksi blokir kontak yang dilakukan oleh pendamping Dian dan Kasun sejak pengumpulan bahan berita kedua pada 20 Agustus 2026 menjadi bukti kuat adanya kepanikan berlapis di internal pelaksana lapangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Jember.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi, memutus sepihak, atau mempersulit jurnalis dalam mendapatkan konfirmasi berimbang—terhitung sejak rentang waktu berita kedua diproduksi hingga hari ini—merupakan pelanggaran pidana kemerdekaan pers dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.
Alibi Korlap Runtuh oleh Aturan KementerianUpaya Korlap G yang mencoba berlindung di balik alibi birokrasi saat ditagih kejelasan pada 28 Agustus langsung dipatahkan oleh regulasi tertulis. Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Swadaya jo. Petunjuk Teknis (Juknis) BSPS, proses pencairan upah tidak membutuhkan persetujuan berjenjang seperti yang diklaim Korlap.
Desa Tidak Punya Wewenang Keuangan: Dokumen Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DPRPB) tidak memiliki kolom tanda tangan atau rekomendasi kepala desa/Kasun.
Urusan keuangan mutlak diverifikasi oleh fasilitator lapangan langsung ke bank penyalur.Tidak Ada Rekomendasi Pusat: Regulasi menegaskan bahwa jika fisik bangunan sudah selesai 100%, bank penyalur wajib langsung mencairkan dana upah secara tunai kepada KPM untuk diserahkan ke tukang, tanpa harus menunggu surat dari pusat.Buku Rekening Disandera, Hak Perut Pekerja DiabaikanSikap defensif dari pendamping Dian dan Kasun yang menutup komunikasi sejak 20 Agustus, hingga pembiaran dari Korlap G, memperterang persoalan utama di Dusun Pringtali, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang ini.
Buku tabungan milik warga miskin penerima bantuan hingga kini masih dikuasai secara ilegal oleh oknum pendamping, menyebabkan hak upah para tukang lokal mandek berminggu-minggu meskipun kewajiban fisik rumah telah rampung total.Meja redaksi nasional mendesak Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur untuk menindak tegas perilaku tidak profesional tim pendamping di Jember ini. Penutupan akses informasi sejak pertengahan Agustus hingga pelemparan tanggung jawab birokrasi palsu ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi dan penggelapan dana APBN yang wajib diusut tuntas secara hukum. (Nr/Tim)
