
Dok. ist (6/9/2026) Muncul data mengenai PT Hutama Indo Tara, perusahaan yang menjadi sorotan karena dua anak Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara, tercatat dalam struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan nama-nama yang tercantum dalam struktur perusahaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilansir dari Monitorindonesia.com (6/9/2026).
Menurut Fernando, inti terpenting dalam pengusutan perkara TPPU adalah membongkar jejak uang secara terang-benderang.
Desakan itu menjadi semakin relevan setelah muncul data mengenai PT Hutama Indo Tara, perusahaan yang menjadi sorotan karena dua anak Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara, tercatat dalam struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Fernando menilai, fakta adanya nama keluarga tersangka dalam struktur kepemilikan perusahaan harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penelusuran follow the money secara menyeluruh.
“Yang harus dibuka itu uangnya. Dari mana sumber modalnya, siapa yang memasukkan uang, bagaimana uang itu mengalir dan siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonominya,” tegas Fernando kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (5/9/2026).
Ia menekankan, keberadaan nama seseorang dalam akta perusahaan memang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, dalam perkara TPPU, pertanyaan mengenai asal-usul modal dan aliran dana tidak boleh dibiarkan menggantung.
Apalagi, berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, dua anak Febrie tercatat memiliki porsi saham signifikan di PT Hutama Indo Tara.
Dua Anak Febrie Tercatat Kuasai 700 Saham
PT Hutama Indo Tara disebut berdiri pada 11 Oktober 2022.
Dalam struktur awal yang dihimpun dalam dokumen tersebut, Don Ritto tercatat sebagai Direktur dengan 50 lembar saham, sementara Kheysan Farrandie disebut menempati posisi Komisaris dengan kepemilikan 950 lembar saham.
Struktur itu kemudian mengalami perubahan.
Pada 1 April 2024, Aga Adrian Haitara, yang disebut sebagai putra pertama Febrie, masuk sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 200 lembar saham.
Tidak lama kemudian, pada 23 April 2024, komposisi kepemilikan saham kembali berubah. Don Ritto tercatat memiliki 300 saham, sementara Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara masing-masing tercatat memiliki 350 saham.
Dengan komposisi tersebut, dua anak Febrie secara bersama-sama tercatat memiliki 700 dari total 1.000 lembar saham yang disebut dalam dokumen perusahaan.
Bagi Fernando, fakta tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang konkret dan berbasis transaksi keuangan.
“Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting. Dari mana uang untuk memperoleh saham itu? Apakah menggunakan dana pribadi? Dari mana sumber dana pribadinya? Apakah ada pembiayaan dari pihak lain? Semua harus dibuka,” katanya.
Jangan Berhenti di Akta, Bongkar Rekening dan Transaksi
Fernando menegaskan, penyidik tidak boleh hanya berkutat pada dokumen administratif perusahaan.
Dalam perkara dugaan TPPU, kata dia, yang harus dibedah adalah rekening, transaksi, sumber modal, perpindahan dana dan pihak yang menikmati hasil ekonomi.
“Kalau memang semuanya sah dan berasal dari sumber yang legal, tentu pemeriksaan aliran uang akan membuktikannya. Tetapi kalau ada sesuatu yang tidak wajar, penyidik juga harus menemukan dan mengungkapkannya. Tidak boleh ada wilayah yang gelap,” ujarnya.
Karena itu, Fernando mendesak penyidik membuka secara menyeluruh: sumber modal pendirian perusahaan; sumber dana pembelian saham; rekening pribadi para pemegang saham; rekening perusahaan; transaksi antara PT Hutama Indo Tara dengan perusahaan lain; pinjaman dan perpindahan dana; pembelian maupun pengalihan aset; pembagian keuntungan; transaksi dengan pihak terafiliasi; serta pihak yang sesungguhnya mengendalikan keputusan bisnis perusahaan.
Menurut Fernando, seluruh pertanyaan tersebut penting karena perkara TPPU tidak dapat dibongkar hanya dengan melihat siapa yang namanya tertulis di atas kertas.
“Dalam perkara TPPU, yang harus dikejar adalah uangnya. Ikuti uangnya. Dari mana datangnya dan ke mana perginya,” tegasnya.
Status Tersangka Sudah Masuk Penyidikan
Sorotan terhadap jejaring perusahaan tersebut muncul di tengah proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan. Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, sementara proses praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut disebut telah berakhir dengan penolakan permohonan.
Perkara tersebut juga disebut terus berkembang dengan pemeriksaan saksi dan penelusuran aset. Fernando menilai kondisi itu seharusnya membuat penyidik semakin fokus membongkar seluruh kemungkinan hubungan antara aset, perusahaan dan aliran dana yang masuk dalam ruang lingkup penyidikan.
“Jangan sampai perkara besar hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi uang dan asetnya tidak terbongkar. Publik tentu ingin mengetahui apakah ada aset atau perusahaan yang berkaitan dengan hasil tindak pidana atau tidak,” katanya.
Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan?
Fernando mengatakan, salah satu pertanyaan paling krusial adalah soal beneficial ownership atau siapa pihak yang sesungguhnya menikmati dan mengendalikan manfaat ekonomi dari suatu perusahaan.
Nama yang tercantum sebagai pemegang saham, menurut dia, belum tentu menjawab seluruh pertanyaan mengenai sumber modal dan pengendalian.
Karena itu, penyidik harus menelusuri fakta transaksi secara utuh. “Siapa yang memasukkan uang? Siapa yang memberikan instruksi? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang menikmati keuntungan? Itu yang harus dijawab dengan bukti,” ujar Fernando.
Ia mengingatkan, pencatatan dua anak Febrie dalam struktur saham PT Hutama Indo Tara tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh mereka melakukan tindak pidana. Namun, dalam konteks perkara TPPU yang sedang berjalan, Fernando menilai fakta tersebut juga tidak boleh begitu saja diabaikan.
“Justru karena ada fakta kepemilikan saham itu, asal-usul uangnya harus transparan. Jangan ada pertanyaan publik yang dibiarkan tanpa jawaban,” katanya.
Bongkar Semua Jejak Uang:
Fernando mendesak aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen dengan membuka seluruh transaksi yang relevan dengan perkara.
Menurutnya, jika PT Hutama Indo Tara dan transaksi para pemegang sahamnya tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik, pemeriksaan aliran uang justru akan memberikan kepastian dan menjernihkan persoalan.
Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak memiliki dasar ekonomi yang wajar atau terdapat hubungan dengan tindak pidana asal, maka seluruh fakta tersebut harus dibuka kepada publik melalui proses hukum.
“Jangan berspekulasi, jangan juga menutup-nutupi. Buka rekening, buka transaksi, telusuri sumber modal dan ikuti aliran uangnya. Di situlah kebenaran perkara TPPU bisa ditemukan,” pungkas Fernando.
Kini publik menunggu sejauh mana penyidik akan membongkar jejak keuangan di balik perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sorotan.
Sebab dalam perkara dugaan TPPU, pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang tercatat dalam akta.
Tetapi lebih jauh: Siapa yang memasukkan uang? Dari mana uang itu berasal? Ke mana uang itu mengalir? Dan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonominya?
Pun, Fernando menegaskan, semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka melalui pembuktian hukum.
“Bongkar uangnya. Jangan berhenti pada nama,” demikian Fernando yang juga praktisi hukum pidana. (***)
