Dua Napi Ini Disebut Penghuni Kluster Mewah Di Lapas Cibinong, Siapa Mereka? -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

Line News
Loading...

Dua Napi Ini Disebut Penghuni Kluster Mewah Di Lapas Cibinong, Siapa Mereka?

Akang Edane
Tuesday, 29 September 2026

Dok. ist (29/9/2026) Nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie diungkap oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat bersama Komisi XII DPR pada Senin (28/9/2026). Mashudi mengakui bahwa kedua warga binaan itu berada di lokasi ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.


Jakarta - Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan narapidana yang selama ini menempati kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya merupakan narapidana korupsi, dilansir dari tirto.id (29/9/2026).


Nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie diungkap oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat bersama Komisi XII DPR pada Senin (28/9/2026). Mashudi mengakui bahwa kedua warga binaan itu berada di lokasi ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.


Dalam kesempatan itu, Mashudi menyebut bahwa pihaknya kini tengah menjalankan investigasi internal terkait kasus penemuan kluster mewah di Cibinong tersebut. Ia menyebut penyelidikan ini akan mengungkap bagaimana dua narapidana itu berada di fasilitas mewah.


Mashudi tak menjelaskan bagaimana perkembangan penyelidikan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa hasil investigasi internal akan diungkap ke publik pada Kamis (1/10/2026).


“Nanti kami sampaikan. Kamis tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” kata Mashudi, dinukil dari Antara, Senin (28/9/2026).


Sebanyak 55 warga binaan Mashudi telah diperiksa, termasuk Ferdy Sambo. Sementara itu, 21 staf dan 14 pejabat lapas juga diperiksa. Beberapa pejabat diberhentikan dari tugas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kepala lapas Wisnu Hani Putranto.


Lantas, siapa Ahmad Albani dan Hasan Tjhie dan mengapa mereka kini berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong?


Profil Ahmad Albani dan Hasan Tjhie

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan narapidana kasus korupsi PT Timah yang menyita perhatian publik pada 2024 lalu. Keduanya merupakan pihak swasta dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi sebesar Rp28,93 triliun.


Dalam kasus itu, Hasan Tjhie tercatat sebagai pengusaha. Ia merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, perusahaan swasta pemilik smelter timah yang terlibat korupsi dengan PT Timah, pada 2015.


Sementara itu, Ahmad Albani merupakan kaki tangan Hasan. Ia adalah General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus GM Operational PT Menara Cipta Mulia.


Keduanya terbukti bersalah dalam pengadilan kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan hakim memvonis mereka dengan hukuman yang sama.


Semula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad dan Hasan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta pada 2024. Namun, putusan itu diubah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2025, membuat vonis keduanya kini menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta.


Setelah menerima vonis dari pengadilan, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie kemudian menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Cibinong.


Pada September 2026, nama keduanya kembali menuai sorotan. Hal ini lantaran Ahmad Albani dan Hasan Tjhie diduga telah menerima kamar penjara bak apartemen mewah selama di Lapas Cibinong.


Hal itu terungkap ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.


Dalam sidak itu, petugas Ombudsman menemukan dua ruangan mewah dengan fasilitas tak lazim, seperti televisi, ruang tamu, kulkas, penyejuk ruangan, hingga kamar dengan tempat tidur berukuran besar.


Ketika menyidak dua ruangan di area SAE itu, rupanya ada Ahmad dan Hasan di masing-masing ruangan. Mereka buru-buru bersembunyi dengan mengunci diri di ruangan kamar ketika mengetahui ada sidak yang berlangsung.


Hal ini menjadi perhatian publik luas setelah video dokumentasi sidak Ombudsman tersiar di internet. Di berbagai media sosial, video tersebut menjadi viral. (**)