Dok. Ist (24/9/2026) Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Pasrujambe, Mausuludin Nur Khotib, S.Pd., memilih bungkam dan memutus komunikasi setelah sebelumnya berjanji akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk mengklarifikasi temuan ini.
Lumajang - Dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) serta buku pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di 20 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Pasrujambe kini memasuki babak baru yang kian memanas. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Pasrujambe, Mausuludin Nur Khotib, S.Pd., memilih bungkam dan memutus komunikasi setelah sebelumnya berjanji akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk mengklarifikasi temuan ini.
Kasus ini mencuat setelah awak media menemukan bukti kuat peredaran buku modul pembelajaran khusus bersampul "Kecamatan Pasrujambe" serta buku Koding Kelas 6. Buku-buku tersebut diduga kuat diperjualbelikan kepada wali murid dengan nilai rata-rata Rp65.000 per siswa.
Berdasarkan data agregat tahun 2026, terdapat 2.103 siswa yang tersebar di 20 SDN se-Kecamatan Pasrujambe, sehingga estimasi total dana yang dikumpulkan dari wali murid mencapai angka fantastis, yakni Rp130.845.000.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (23/9), Nurkhotib yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Jambekumbu 02 membantah adanya pengadaan satu pintu. Ia berdalih bahwa pengadaan tersebut merupakan inisiatif mandiri dari masing-masing sekolah. Namun, cetakan khusus bertuliskan nama kecamatan pada sampul buku memperkuat dugaan adanya pengondisian secara kolektif yang dikoordinasikan terpusat demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Untuk mengurai benang kusut perputaran uang tersebut, Nurkhotib sempat berjanji akan memanggil para kepala sekolah pada Kamis (24/9) guna melakukan klarifikasi internal. Namun, hingga Kamis malam pukul 18.27 WIB, yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan pembaruan informasi maupun respons saat dihubungi kembali oleh awak media.
Sikap tidak kooperatif dan aksi bungkam dari jajaran pengurus KKKS ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran berat terhadap regulasi pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12, pendidik maupun Komite Sekolah dilarang keras melakukan penjualan buku pelajaran atau LKPD di lingkungan sekolah negeri.
Lebih jauh, jika terbukti ada unsur pemaksaan sistematis oleh aparatur sipil negara (ASN) demi keuntungan pribadi, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pungli) yang membawa ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Hingga rilis ini diturunkan, pegiat publik dan awak media masih terus berupaya meminta ketegasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang serta Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar terstruktur yang membebani ribuan wali murid di Pasrujambe tersebut agar kasus ini tidak menguap begitu Bersambung., (Nr/Tim)
