Kasus Korupsi KPR Perumahan Citra Swarna Grande Dan Kartika Residence Kejari Karawang Tahan Seorang Pejabat Bank BTN -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Breaking news

Line News
Loading...

Kasus Korupsi KPR Perumahan Citra Swarna Grande Dan Kartika Residence Kejari Karawang Tahan Seorang Pejabat Bank BTN

Akang Edane
Tuesday, 8 September 2026

Dok. ist (8/9/2026) Terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026.


Karawang - Tersangka korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang kini bertambah, dilansir dari Detikcom (8/9/2026).


Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat di Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang.


"Melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR, Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, kami telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP, yang dimana menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara ini," kata Dedy, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kelurahan Tanjungmekar, Kabupaten Karawang, pada Senin (7/9/2026) malam.


Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak PT BAS yakni VY, HJ, OH, dan HH.


"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 Regional Loan Processing Center (RLPC) tahun 2021," kata dia.


Dari rangkaian transaksi tersebut, kata Dedy, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00, yang diterima DMP dari Tersangka HJ.


"Ada transaksi sejumlah Rp1,45 miliar antara tersangka HJ dari pihak PT BAS kepada tersangka DMP dari pihak Bank, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS," ungkap Dedy.


Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada malam ini, kata Dedy, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara korupsi KPR.


"Terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026," ujar dia.


DMP sendiri disangkakan melanggar Pertama Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kami menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya. (***)