Berita Viral
Jember – Karut-marut pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Dusun Pringtali, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember kian benderang. Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial G mulai memperlihatkan sikap plintat-plintut dalam memberikan keterangan resmi terkait mandeknya upah tukang lokal dan misteri "habisnya" jatah material di toko rekanan.
Setelah sempat bungkam dan melempar alibi birokrasi, G akhirnya membuka suara melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat pagi (4/9/2026) pukul 06.42 WIB.
Namun, jawaban yang disorongkan G justru memicu kontradiksi tajam dan memperkuat dugaan adanya pengondisian anggaran di tingkat lapangan.Saat didesak mengenai peruntukan sisa anggaran rumah yang fisiknya telah rampung 100%, G berdalih bahwa Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DPRPB) untuk Tahap 2 sudah memiliki plot tersendiri.
"DPRPB tahap 2 itu sudah ada peruntukannya. Dan sudah terkirim ke semua rumah," aku G berdalih saat dikonfirmasi awak media.Anehnya, ketika jurnalis mengejar kepastian realisasi upah tukang dan penyerahan lembar DPRPB kepada Penerima Bantuan (PB)—mengingat hak perut pekerja belum dibayar—G justru mengklaim dokumen tersebut sudah diserahkan sejak lama.
"Kemarin kan sudah dikasihkan pak, DPRPB-nya yang tahap 1 dan 2. Iya, yang sudah selesai nanti kalau sudah sesuai semua akan dicairkan semua, tahap 1 dan 2," kelit G menambahkan.Alibi 'Rapel' yang Tabrak Juknis KementerianPernyataan G yang menyebutkan dana upah Tahap 1 dan Tahap 2 baru akan dicairkan secara bersamaan (dirapel) setelah seluruh administrasi "sesuai", dinilai sebagai pelanggaran fatal terhadap Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BSPS, pencairan dana upah tukang wajib ditransfer oleh bank penyalur secara bertahap begitu progres fisik bangunan memenuhi syarat termin, bukan ditumpuk di akhir. Pola penundaan ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menutupi fakta bahwa buku rekening dan kartu ATM milik warga miskin hingga kini masih dikuasai secara ilegal oleh oknum pendamping berinisial D (Mbak Dian) dan Kepala Dusun (Kasun) setempat.
Jeritan Warga: Berutang Rp 5 Juta demi Rumah Selesai Dampak dari manajemen lapangan yang bobrok ini berujung tragis bagi warga penerima manfaat. Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi dari narasumber tepercaya di Dusun Pringtali, sejumlah warga miskin terpaksa menjerit karena terjebak utang hingga jutaan rupiah.
"Rumah-rumah itu bisa selesai 100 persen bukan karena bantuan mengalir lancar, tapi karena warga terpaksa pinjam uang sana-sini. Pihak toko material rekanan tiba-tiba bilang kalau jatah material dari program sudah habis. Ada warga yang sampai punya utang Rp 5 juta ke pihak lain demi menutupi kekurangan bahan bangunan," ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dilindungi.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Jika dana material dari negara disebut "habis" oleh toko hingga warga harus berutang, lalu dikemanakan sisa dana bantuan yang ada di dalam rekening warga? Mengapa anggaran Tahap 2 sudah dinyatakan terplot padahal fisik Tahap 1 saja sudah membuat warga tekor?
Tukang Hilang Kesabaran, Siap Seret Oknum ke Ranah Hukum Kondisi ini kian memanas setelah para tukang lokal yang mengerjakan proyek tersebut menyatakan habis kesabaran. Menyangkut urusan perut dan hak keluarga yang diabaikan berminggu-minggu, sejumlah tukang menegaskan akan mengambil langkah tegas jika hak mereka tidak segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kami ini orang kecil, bekerja pakai keringat demi menyambung hidup. Kalau uang upah kami tidak segera diselesaikan, beberapa tukang di sini sudah sepakat akan melaporkan masalah ini langsung ke pihak yang berwajib (Kepolisian/Kejaksaan). Ini sudah keterlaluan, hak kami ditahan dan alibinya berubah-ubah terus," tegas perwakilan pekerja lokal dengan nada geram.
Secara hukum, tindakan menahan buku rekening warga secara sepihak dan menunda pencairan upah yang merupakan hak mutlak pekerja dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, hingga UU Tindak Pidana Korupsi mengingat program ini dibiayai oleh uang negara (APBN).
Meja Redaksi Nasional mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Jember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, dan Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur untuk segera mengatensi jeritan warga Desa Mrawan. Praktik penyanderaan buku rekening, manipulasi sisa kuota material toko, dan alibi birokrasi korlap yang mengorbankan hak perut pekerja miskin ini wajib diusut tuntas secara hukum tanpa pandang bulu. (Nur/Tim)
