
Dok. ist (15/9/2026) KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Jakarta - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Erwin awalnya meminta Rp 2 miliar, dilansir dari Detikcom (15/9/2026).
Hal itu diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK terkait OTT perkara suap hak guna bangunan (HGB) laman Summarecon Bogor, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, mulanya Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, mematok nilai Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," jelas Taufik.
Namun, pada saat itu pihak Andrianto hanya sanggup memberikan Rp 1,5 miliar. Sebab, Andrianto juga harus memberikan fee ke pihak broker lainnya.
"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," ungkap Taufik.
Taufik mengatakan, uang itu kemudian diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Kemudian Erwin membagikan ke Sontang dari uang tersebut sebesar Rp 200 juta.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," imbuhnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
detikcom sudah menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya di kasus tersebut. Namun, belum ada balasan baik pesan Whatsapp ataupun telepon. (***)
