Mantan Anak Buah Yaqut Ngaku Ditawari Imbalan Sebesar US$1.000 Perjemaah Oleh Pimpinan Komisi VIII -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Breaking news

Line News
Loading...

Mantan Anak Buah Yaqut Ngaku Ditawari Imbalan Sebesar US$1.000 Perjemaah Oleh Pimpinan Komisi VIII

Akang Edane
Friday, 11 September 2026

Dok. ist (11/9/2026) Tawaran senilai US$1.000 per jemaah itu diduga dijanjikan terkait usulan pemindahan sisa 500 kuota haji reguler ke jalur haji khusus pada akhir 2023.


Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membeberkan adanya dugaan tawaran imbalan dari sejumlah Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Tawaran senilai US$1.000 per jemaah itu diduga dijanjikan terkait usulan pemindahan sisa 500 kuota haji reguler ke jalur haji khusus pada akhir 2023, dilansir dari tirto.id (11/9/2026).


Fakta tersebut awalnya dilontarkan Gus Alex di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Saat mendapat giliran untuk melakukan pemeriksaan silang, Gus Alex mengajukan pertanyaan kepada saksi Slamet yang saat kasus terjadi tengah menjabat Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen PHU sekaligus Kepala Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU Kemenag.


Gus Alex mengungkit latar belakang rapat virtual melalui Zoom pada 26 Januari 2024 yang membahas penyusunan draf Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024 tentang aturan teknis pengisian sisa kuota haji tambahan. Dia mengingatkan Slamet mengenai arahan yang disampaikannya dalam rapat tersebut sekaligus memaparkan latar belakangnya.


“Saat Zoom [Kepdirjen] 118 saya memberi pengantar, ‘Jangan mengandaikan sisa kuota reguler dipindah ke khusus atau sebaliknya, serapan harus optimal’. Mas Slamet tahu latar belakangnya? Di tahun 2023, ada pihak yang meminta saya memindahkan 500 sisa kuota reguler ke khusus dengan dijanjikan imbalan US$1.000 per jemaah, dan saya tolak tegas!” tanya Gus Alex di hadapan majelis hakim.


Tim 9 Temukan Bukti Kuat Pemerasan Dilakukan Febrie Adriansyah

Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Slamet mengaku tidak mengetahui peristiwa itu.


“Saya tidak tahu,” jawab Slamet singkat di kursi saksi.


Saat keluar dari persidangan, awak media meminta konfirmasi kepada Gus Alex mengenai pihak yang dimaksudnya di ruang persidangan adalah Pimpinan Komisi VIII DPR RI.


Menjawab pertanyaan wartawan, Gus Alex membenarkan bahwa permintaan tersebut datang dari pimpinan Komisi VIII.


“Di akhir tahun 2023, ada sisa kuota reguler yang tidak terserap. Ada pihak dari pimpinan Komisi VIII DPR meminta agar sisa kuota reguler itu dipindahkan ke haji khusus,” ungkap Gus Alex sesaat setelah keluar dari persidangan.


Dia mengonfirmasi pihak legislator telah menjanjikan kompensasi uang jika dirinya menyetujui usulan perpindahan kuota tersebut.


“Mereka menyampaikan, ‘Nanti buat Gus Alex disiapin US$1.000 per jemaah.’ Saya tegaskan saya tidak bisa dan saya tolak! Bukti percakapan WA di handphone saya ada semua dan sudah disita penyidik KPK,” tuturnya.


Keterangan Gus Alex hari ini juga berkaitan dengan fakta persidangan pada Selasa (8/9/2026). Dua saksi internal, yakni mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Abdul Muhyi, dan mantan Honorer Seksi Pendaftaran Ditjen PHU Kemenag, Ridwan Kurniawan, mengonfirmasi adanya “tabel floating” yang merupakan rekapan pembagian alokasi kuota haji tambahan di luar sistem antrean yang dibuka ke publik.


Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan rincian isi rekapan tabel pembagian kuota yang salah satunya dialokasikan untuk pihak legislatif.


“Oke, RF [Rizky Fisa] 500 [pax], MKTR [PT Maktour] 1.000, BIN 1.200, DPR 1.200, Paragrus 1.200, NU 1.500, Forum SATHU tanda tanya,” papar Jaksa saat membacakan barang bukti di ruang sidang.


“Iya, Pak,” jawab Ridwan mengonfirmasi rincian Jaksa.


Berdasarkan rekapan tersebut, institusi DPR tercatat mendapat alokasi floating sebanyak 1.200 porsi. Dalam daftar jatah yang terealisasi, nama eks Pimpinan Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, dan anggota Komisi VIII DPR, Bowo, turut disebut jaksa. Nama keduanya kemudian dikonfirmasi oleh saksi Abdul Muhyi dalam persidangan.


Selain itu, keterangan Jaja Jaelani dalam persidangan Kamis (3/9/2026) turut menyebutkan pimpinan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi, sempat menemui Gus Alex di Restoran Al Romansiah, Makkah.


“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan, tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” cecar Gus Alex.


“Betul,” jawab Jaja mengonfirmasi kebenaran nama-nama tersebut .


Dalam pertemuan tersebut, para anggota dewan diduga meminta ‘uang oleh-oleh’. Hal ini dikonfirmasi Gus Alex saat mengajukan pertanyaan kepada Jaja di persidangan.


“Apakah benar saya menceritakan bahwa masing-masing dari 24 anggota Panja DPR tersebut awalnya meminta uang saku sebesar 3.000 riyal per orang? Namun karena saya menolak memungut uang katering, akhirnya saya hanya mampu memberikan uang saku sebesar 1.500 riyal per orang yang murni bersumber dari uang honor pribadi saya sebagai dewan pengawas BPKH?” tanya Gus Alex.


“Iya, betul. Bapak menceritakan hal itu,” singkat Jaja membenarkan.


Rentetan fakta persidangan ini menambah kompleksitas perkara penyelenggaraan kuota haji tambahan di luar dakwaan utama KPK.


Dalam perkara pokok kasus ini, Gus Alex bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengalihkan kuota haji tambahan dengan proporsi 50:50 secara sepihak dan dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. (***)