
Dok. ist (18/9/2026) Warga kemudian difoto seolah-olah memiliki usaha, sementara dokumen pengajuan kredit direkayasa dan ditandatangani warga yang mayoritas buta huruf tanpa diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan.
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Siti Kholijah, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember periode 2021–2023. Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp41,4 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur, dilansir dari Kumparan (18/9/2026).
Dalam aksinya, Siti diduga mengumpulkan KTP dan KK warga tanpa memastikan mereka memiliki usaha. Warga kemudian difoto seolah-olah memiliki usaha, sementara dokumen pengajuan kredit direkayasa dan ditandatangani warga yang mayoritas buta huruf tanpa diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan.
Melalui PT Ternak Maharani, Siti disebut mengajukan 98 debitur dengan total pencairan Rp4,252 miliar. Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan total pencairan Rp1,893 miliar. Warga yang namanya digunakan sebagai debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta dengan alasan bantuan sosial.
Setelah kredit cair, buku rekening dan ATM diserahkan kepada Siti dan dana tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi. Kejati Jatim menyebut perbuatan Siti bersama tersangka lainnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,14 miliar, yang menjadi bagian dari total kerugian Rp41,4 miliar dalam perkara KUR tersebut.
Selain Siti, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan MFH selaku pemimpin kantor cabang bank di Jember periode 2021–2023 serta tiga Collection Agent lainnya sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyita uang Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor milik MFH untuk upaya pemulihan kerugian negara. Siti dijerat pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026.
(***)
