Penampakan Tumpukan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

Line News
Loading...

Penampakan Tumpukan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

Akang Edane
Monday, 28 September 2026

Dok. ist (28/9/2026) Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan KPK pada Kamis (24/9). Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 11 jam. KPK menyita uang rupiah, dokumen, hingga emas dari lokasi itu.


Jakarta - KPK menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor hingga dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat penggeledahan, KPK juga menemukan sejumlah ATM penampungan, dilansir dari Detikcom (28/9/2026).


"Bahwa pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur, di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM," ujar jubir Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (28/9/2026).


Budi mengatakan rekening tersebut diduga menjadi penampungan setoran oleh Kantah BPN Kanwil Jatim.


"Yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur," ucapnya.


"Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur," tambahnya.


Dia mengatakan KPK saat ini masih mendalami praktik Kantah BPN. Serta setoran dari pihak eksternal dengan layanan pertanahan.


"Tentu penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan baik pengumpulan yang dilakukan di internal. Artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan," tutupnya.


Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan KPK pada Kamis (24/9). Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 11 jam. KPK menyita uang rupiah, dokumen, hingga emas dari lokasi itu.


KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).


Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:


1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;


2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;


3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;


4. Arif Sugiyanto (ARF);


5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);


6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;


7. Erwin (ERW);


8. Muhammad Fakhry (MF).


KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (**)