
Dok. ilustrasi/ ist (21/9/2026) Penegak hukum tidak fokus mencari hasil kejahatan, tapi mencari besaran kerugian negara. Sehingga penelusuran aset koruptor jadi melemah.
Jakarta - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan pimpinan KPK Erry Riyana mengenai RUU Perampasan Aset. Erry menyoroti soal masalah penelusuran aset sekarang belum maksimal, dilansir dari Detikcom (21/9/2026).
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026). Erry awalnya menyebut kerangka untuk pemulihan aset di Indonesia sudah ada banyak.
"Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan," kata Erry.
Namun yang jadi masalah, menurutnya adalah pandangan yang tidak tepat atas hasil tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara. Selama ini dirinya menilai korupsi hanya difokuskan pada mengembalikan keuangan negara.
"Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara," ucap dia.
Padahal korupsi merupakan pengambilan keuntungan untuk diri sendiri secara tidak sah. Jika timbul kerugian negara, itu adalah hasil dari perbuatan korupsinya.
"Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekses perbuatannya," katanya.
Atas kesalahpahaman ini, dirinya menyebut penegak hukum tidak fokus mencari hasil kejahatan, tapi mencari besaran kerugian negara. Sehingga penelusuran aset koruptor jadi melemah.
"Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan," ucap dia.
"Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP," tambahnya. (***)
