
Dok. ist (1/8/2026) Satgas Pasti: Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) terus memperkuat upaya penanganan penipuan transaksi keuangan. Adapun jumlah dana yang berhasil diblokir terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar, dilansir dari CNBC Indonesia (1/9/2026).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.
Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
"Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," sebagaimana dikutii dalam keterangan tertulis, Selasa, (1/9/2026).
Satgas Pasti sendiri telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal Sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Angka ini terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Ke depan, Satgas Pasti akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman siPasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban.
Agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas Pasti dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti-bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, antara lain:
1. nomor telepon pelaku secara lengkap;
2. isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi;
3. bukti transfer atau mutasi rekening;
4. nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi;
5. tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan
6. tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
(***)
