Sengkarut Bedah Rumah Jokarto Sekdin DPKP Lumajang Sebut Teknis Toko Wewenang Koordinator Lapangan -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Breaking news

Line News
Loading...

Sengkarut Bedah Rumah Jokarto Sekdin DPKP Lumajang Sebut Teknis Toko Wewenang Koordinator Lapangan

Nurhadi
Thursday, 3 September 2026

Foto di kirim koordinator pendamping BSPS Kab. Lumajang Luqman, (3/9/2026).

Lumajang - Sengkarut penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kian menggelinding panas. Saling lempar tanggung jawab dan dugaan rekayasa administrasi mencuat pasca-adanya keluhan warga penerima manfaat mengenai dropping material tanpa nota rincian jelas.

Menanggali berita sebelumnya yang menyoroti droping material fiktif nota pada Selasa (1/9/2026), Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sekdin DPKP) Kabupaten Lumajang, Iin Suharyati, S.T. (Mbak Iin), akhirnya angkat bicara. Melalui konfirmasi pesan singkat WhatsApp, Mbak Iin menegaskan alur birokrasi dan wewenang mutlak dalam program ini.

"Untuk permasalahan terkait teknis pemilihan toko dan penyerahan buku tabungan, berada dalam kewenangan koordinator kabupaten dan pendamping," tegas Iin Suharyati menjelaskan porsi tanggung jawab dinas.Dirinya menambahkan bahwa pihak dinas belum menerima laporan tersebut lantaran rapat evaluasi bulanan belum digelar. 

"Karena bulan ini belum diadakan rapat evaluasi sehingga kondisi yang bapak sampaikan belum terlaporkan ke kami. Sedangkan rapat evaluasi awal Agustus belum ada permasalahan ini. Jadi informasi tersebut, akan kami jadikan masukan dan evaluasi saat rapat bersama pendamping dan koordinator di bulan September ini," jelas Sekdin DPKP Lumajang.Koordinator Kabupaten Janji Mengusut, Oknum Lapangan Diduga PanikKoordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, Luqman, sebelumnya menyatakan bahwa toko wajib memberikan transparansi berupa nota barang. 

Luqman berjanji akan segera mengklarifikasi langsung permasalahan tersebut di lapangan.Akan tetapi, respons berbeda ditunjukkan oleh oknum Koordinator Lapangan (Korlap) yang diduga panik dan melakukan rekayasa dokumentasi. Pada malam hari pasca-pemberitaan, Korlap mengirimkan foto penerima manfaat yang memegang dokumen surat jalan baru, yang diduga sebagai upaya pembelaan diri. 

Tindakan ini kontras dengan temuan di lapangan di mana warga sebelumnya dipaksa menandatangani berkas kosong tanpa menerima nota atau surat jalan.Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai waktu penyerahan dokumen dan nomor kontak pihak toko, oknum Korlap memilih bungkam. Redaksi akan terus mengawal kasus ini guna melindungi hak-hak warga penerima manfaat di Desa Jokarto. (Nr)