Lumajang – Lemahnya fungsi pengawasan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Lumajang kini menjadi sorotan tajam publik. Hanya berselang satu pekan setelah kasus serupa mencuat, pelanggaran teknis menyangkut standar mutu material dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali ditemukan di lapangan. Rentetan kelalaian yang terus berulang ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan DPUTR Lumajang?
Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan drainase penunjang jalan yang dibiayai oleh APBD. Sebelumnya, kasus serupa yang melibatkan pengerjaan oleh CV Semeru Indah di wilayah Ranuyoso telah resmi diberitakan dan dikritik publik pada 19 Oktober 2026. Namun, akibat longgarnya pengawasan, pola kesalahan fatal yang sama kini kembali terulang secara kasat mata pada proyek drainase baru yang tengah berjalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pengerjaan saat ini, para pekerja di bawah naungan kontraktor pelaksana kedapatan melakukan pencampuran material beton/semen untuk struktur dinding drainase secara manual tanpa menggunakan kotak takaran standar. Pengadukan material secara konvensional yang hanya mengandalkan perkiraan sekop tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas dan kekuatan fisik saluran air (triple constraints) sehingga rentan jebol di kemudian hari. Selain masalah mutu adonan, para pekerja di area operasional mesin adonan (molen) juga terlihat abai terhadap aspek K3 dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung.
Tindakan DPUTR Lumajang yang hingga kini terkesan hanya sebatas memberikan surat teguran administratif di tengah pelanggaran yang berulang pun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali penuh atas akuntabilitas proyek, DPUTR memiliki tanggung jawab mutlak atas aspek mutu, waktu, biaya, sekaligus penjamin K3. Pembiaran metode kerja asal-asalan dan pelanggaran K3 di lapangan memicu keraguan publik mengenai ketegasan dinas dalam mengevaluasi kinerja konsultan pengawas yang jelas-jelas digaji dari uang rakyat melalui APBD.
Menanggapi terjadinya pelanggaran berulang yang berdekatan ini, Humas DPUTR Kabupaten Lumajang, Ridwan, menyatakan bahwa pihak dinas langsung memberikan respons di lokasi dengan melayangkan teguran.
"Sudah dilakukan teguran terhadap pelaksana dan konsultan pengawas di lapangan oleh asisten PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Surat teguran resmi tertulis juga akan segera diberikan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).
Terkait temuan terdahulu di Ranuyoso pada pekan lalu, Ridwan berdalih pihaknya telah melakukan tindakan pemanggilan kepada pihak penyedia jasa terkait. "Sudah dipanggil yang Ranuyoso dan sudah diberikan surat teguran, Pak. Teman-teman asisten dan konsultan diminta lebih maksimal dalam pengawasan oleh pimpinan," tambahnya.
Meski demikian, publik menilai dinas harus mengambil langkah konkret yang lebih berani daripada sekadar formalitas teguran yang dinilai sudah kehilangan tajinya. DPUTR selaku pemilik proyek memiliki wewenang yuridis dan finansial penuh untuk menolak pembayaran termin, menuntut pembongkaran ulang struktur dinding drainase yang tak sesuai spesifikasi, hingga menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada rekanan yang membandel demi menjaga kualitas infrastruktur daerah.
Menutup keterangannya, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya kini akan melakukan evaluasi total pada performa fisik bangunan dan kinerja tim pengawas.
"Semua dievaluasi, baik pelaksana maupun konsultan pengawas yang ada di lapangan untuk tiap-tiap pekerjaan. Ada evaluasi khusus untuk performa pekerjaannya," pungkas Ridwan.
Sebagai informasi, proyek pengerjaan drainase yang masuk ke dalam program penyelenggaraan jalan dengan anggaran APBD ini diawasi secara melekat oleh DPUTR Kabupaten Lumajang dengan menunjuk CY. Karya Putra Petani selaku kontraktor pelaksana dan CV. Dwi Karsa Engineering sebagai konsultan. Bersambung (Nr/Tim)
